Polsek Ngabang Gagalkan Oknum Masyarakat Yang Hendak Bakar Lahan

Tidak mau kecolongan ada Karhutla di wilayahnya, Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring SH MH memanggil dua warga yakni TS dan YM

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dua oknum masyarakat yang hendak bakar lahan mendapat penjelasan dari Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring 

"Air itu sumber kehidupan, janganlah kita ganggu apalagi dirusak," tegas B Sembiring.

Sebagai bentuk teguran keras dari Kapolsek Ngabang terhadap keduanya. Kapolsek mengancam akan memberikan sanksi terhadapnya bila masih mengelola lahan tersebut.

Kepada TS dan YM kemudian dibuatkan Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai.

Kapolsek Ngabang mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Timanggong Binua Selibong Petrus Aripin, yang telah peduli terhadap kelestarian alam dan kelangsungan hidup orang banyak.

"Langkah yang dilakukan pak Timanggong Petrus Aripin patut diapresiasi, kami berharap hal ini bisa menjadi contoh semua orang untuk turut berperan melestarikan alam," puji Kapolsek.

Sebagaimana Instruksi Presiden tentang cegah dan padamkan api sebelum berkembang. "Instruksi ini disampaikan tegas kepada institusi TNI Polri sebagai satgas penanganan karhutla," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved