Kuasa Hukum PKS Kecewa dan Sebut Mestinya MK Tak Tolak Seluruh Permohonan
Tim Hukum dan Advokasi PKS Kalbar, Deky Mulyadi, SH menyayangkan dan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Kuasa Hukum PKS Kecewa dan Sebut Mestinya MK Tak Tolak Seluruh Permohonan
PONTIANAK - Tim Hukum dan Advokasi PKS Kalbar, Deky Mulyadi, SH menyayangkan dan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pihaknya.
"Yang pasti dari putusan ini kami kecewa, seharusnya MK tidak menolak keseluruhan permohonan kami, minimal mengabulkan sebagian terutama TPS 10 Madu Sari, sebab di persidangan kami telah menghadirkan saksi-saksi fakta yang menguatkan adanya kesalahan penjumlahan di TPS 10 pada suara PPP," katanya, Jumat (09/08/2019).
Seharusnya, kata dia, melalui fakta persidangan tersebut MK bisa mengabulkan permohonan di TPS 10 Madu Sari.
"Dengan putusan MK itu, maka upaya pihak kami untuk memperjuangkan kursi PKS dari suara rakyat itu sirna, dan tidak ada upaya lainnya," jelasnya.
Baca: Selain Masyarakat, Lugito Imbau PNS dan Non PNS Kubu Raya Salat Ied di Halaman Kantor Bupati
Baca: Untuk Kegiatan Ibadah di Hari Raya Idul Adha, Pemkab Kubu Raya Sudah Lakukan Persiapkan Matang
Baca: 600 Anak Ikuti XL Axiata Youth Leadership Camp 2019 Guna Hadapi Era Industri 4.0
Diungkapkan Deky, mestinya ada hasil pencocokan data yang benar dari C1 plano KPU dengan C1 yang dimiliki pihaknya dengan KPU dan Bawaslu demi kepentingan pencari keadilan.
"Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, kami menyerahkan hasil tersebut dari kaca mata masyarakat saja, sebab kami sudah melakukan upaya perjuangan," tuturnya.
"Ini kembali ke masing- masing moril peserta maupun penyelenggara pemilu, karena fakta dilapangan tidak bisa diingkari dan sudah terbukti," timpal dia.
Lebih lanjut, ia pun menerangkan pihaknya tetap menghargai putusan dari MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
"Putusan MK tersebut tetap kita hargai walaupun merasa kecewa, karena tidak ada upaya hukum lain lagi untuk memperjuangkan kursi PKS," katanya.