Curi Motor, Tersangka Kelabui Bengkel Untuk Hidupkan Motor Curiannya
Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat telah mengamankan seorang pria bernisial FD (38) atas tindak pindana pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
"Karena dia sering kesana, ditawarkannya ke salah satu orang disana,"katanya.
Dan setelah itu pelaku kembali lagi ke Kota Pontianak dengan cara menumpang truk yang melintas menuju Pontianak.
Sesampainya di Pontianak ia hendak memberikan uang hasil penjualan motor tersebut kesang istri yang telah berpisah dengannya, namun sang istri tak kunjung datang, dan ternyata malah unit serse Polsek Pontianak Barat yang terlebih dahulu datang menjemputnya.
"Kemarin petugas mendapatkan informasi dari informan, bahwa pelaku ada di gertak 1, lalu dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penjemputan pelaku dini hari tadibdi gertak 1, dan saat di amankan pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan bersedia ikut petugas,"jelasnya.
Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan juga pernah melakukan tindak pidana penggelapan, kala itu pelaku meminjam motor temannya dan langsung menggadaikan motor milik temannya itu di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur yang akhirnya membuatnya mendekam di penjara.
Atas perbuatannya Kapolsek menjelaskan pelaku akan di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.