KPU Kalbar akan Tindaklanjuti Apapun Putusan MK
jika putusan mengintuksikan hal lain, kata dia, KPU akan mengikuti putusan MK karena bersifat mengikat dan final.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
KPU Kalbar akan Tindaklanjuti Apapun Putusan MK
PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan menjelaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pileg 2019.
"Kita akan tunggu putusan dari sidang MK yang nanti dijadwalkan di MK, putusannya dibacakan, rentang waktu dari tanggal 6-9 Agustus 2019. Maka kita lihat apa putusan dari MK," katanya, Senin (05/08/2019) kemarin.
Ia pun menungkapkan, ketika memang putusan MK tidak mengabulkan permintaan pelapor, maka pihaknya akan menetapkan anggota DPRD Provinsi terpilih.
Baca: Bupati Atbah Ajak Semai Kembali Semangat Gotong Royong
Baca: Tahun 2019, Diskes Kapuas Hulu Targetkan Rumah Sakit dan Puskesmas Sudah BLUD
"Ketika memang tidak ada permasalahan pergeseran kursi dan suara maka kita bisa menetapkan perolehan kursi parpol maupun caleg terpilih," jelasnya.
Namun, jika putusan mengintuksikan hal lain, kata dia, KPU akan mengikuti putusan MK karena bersifat mengikat dan final.
"Namun kemudian jika ada putusan berkata lain, maka akan dilihat putusannya, dan apapun putusan MK KPU wajib melaksanakannya," pungkas Erwin.