Sales Alat Pertukangan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi, Kini Hadapi Hukum

Setelah terdakwa pulang kerja dari luar kota, yang bersangkutan tidak menyetorkan uang tagihan yang sudah dibayarkan pelanggan.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepala Cabang Pontianak CV Mulia Inter Metal, Hendri menunjukkan bukti laporan terhadap sales nonaktif yang diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 230juta, di PN Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (5/8/2019). 

Tak Setor Uang Penjualan ke Perusahaan Diduga Gara-gara Judi, Seorang Sales Harus Berhadapan dengan Hukum di Pontianak 

PONTIANAK - Seorang sales nonaktif di sebuah perusahaan penyedia alat-alat pertukangan berinisial ES, harus berhadapan dengan hukum. 

Pasalnya, sales nonaktif di perusahaan CV MI itu diduga menggelapkan uang perusahaannya sebesar kurang lebih Rp 230 juta dari transaksi penjualan alat-alat bangunan. 

Uang pembayaran dari pemesan barang bangunan itu, diduga digunakan terdakwa untuk bermain judi bola online serta untuk hiburan malam. 

Kepala CV MI Cabang Pontianak , Hendri mengatakan kasus penipuan yang dilakukan salesnya itu, terungkap pada September 2018 lalu.

Baca: Polres Sintang Gerebek Judi Sabung Ayam Saat Patroli Karhutla

Baca: Kasus Perjudian Tertinggi dalam Operasi Pekat 2019 di Singkawang, Sumberanto Tjitra Angkat Bicara

Setelah terdakwa pulang kerja dari luar kota, yang bersangkutan tidak menyetorkan uang tagihan yang sudah dibayarkan pelanggan. 

"Uang tagihannya kurang lebih Rp230 juta dari seluruh wilayah kerjanya. Ketika ditanya, kemana uangnya, dia jawab uangnya dipakai," kata Hendri, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (5/8/2019). 

Hendri mengatakan, saat itu perusahaan sudah meminta terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan.

Tetapi hampir setahun lamanya hingga September 2018, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

"Bahkan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini," kesalnya. 

Meskipun sudah ada mediasi dengan pihak terdakwa maupun keluarga, namun tidak ada itikad baik, akhirnya pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalbar. 

Baca: Tersangka Judi Terbanyak Selama Operasi Pekat 2019 di Singkawang, Ini Upaya Polres Tekan Perjudian

Baca: 323 Kasus Terjaring Operasi Pekat 2019 Polres Ketapang, Judi dan Prostitusi Hingga Narkoba

"Dari laporan itu, April 2019 dia ditetapkan tersangka. Hari ini baru sidang perdana," tuturnya. 

Hendri mengungkapkan, terdakwa selain menggelapkan uang perusahaan di Kota Pontianak, terdakwa juga melakukan penggelapan uang perusahaan di wilayah pemasaran lain.

Mulai dari, Kaltim, Kalteng, Palu hingga Makassar. 

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Antonius Jimmy mengatakan terdakwa dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan, atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 

Baca: GP Ansor Sanggau Dukung Kepolisian Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Baca: Miris! Polisi Tangkap 9 Ibu Rumah Tangga Yang Kedapatan Sedang Main Judi

"Kami berharap keadilan dapat ditegakan. klien kami sudah banyak mengalami kerugian," ucapnya.

Antonius mengatakan, awalnya kasus tersebut sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.

Tetapi pelaku memang tidak memiliki itikad baik. 

"Langkah hukum lainnya, setelah pidana selesai kami akan ajukan tentu akan gugatan perdata," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved