Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Perizinan, Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Perizinan, Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia belum lama ini.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau komitmen," ungkap Aloy.
Baca: PT Cemaru Lestari Beroperasi, Masyarakat Dusun Seluang Danau Tak Diberdayakan
Baca: Gawai Adat Dayak Kabupaten Ketapang Ke VII Resmi Ditutup
Baca: POBSI Kalbar Gelar Open Turnamen di Sintang
Kemudian menurut dia ini juga untuk menindak lanjuti PP Nomor 24 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Permen Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Dimana permen tersebut berkaitan tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik.
"Pemenuhan komitmen izin lingkungan melalui proses keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup terkait dengan perubahan ijin lingkungan," pungkasnya.