BREAKING NEWS - Polisi Bekuk Pria Diduga Transaksi Narkoba di Warung Kopi
pihak kepolisian menemukan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0.37 gram, dan alat hisap sabu berupa bong, beserta korek api.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Ishak
Diduga Manfaatkan Warung Kopi Untuk Jual Beli Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Toho
MEMPAWAH - Unit Reserse Kriminal Polsek Toho jajaran Polres Mempawah membekuk seorang pria berinisial ST (29), Kamis (1/8/2019).
ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kumpang, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Toho, Ipda Dede membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa awal mula ditangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di suatu warung kopi sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Toho melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca: Polda Kalbar Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian Malaysia untuk Cegah Peredaran Narkoba Antar Negara
Baca: Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya
"Ternyata benar, kuat dugaan kita ada transaksi narkoba di warung kopi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB kita kemudian langsung melakukan penggeledahan," ujarnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0.37 gram, dan alat hisap sabu berupa bong, beserta korek api.
Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu
Baca: Komix Herbal Dukung BNN Kota Pontianak Gelar Senam Sehat Anti Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2019
Barang-barang tersebut dikuasai oleh ST yang kemudian langsung dibekuk dan diamankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti.
"Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
ST diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.