Paman Bejat
Ulah Bejat Paman Terhadap Putri Kakaknya Terbongkar Via Chat, Korban Mengaku 6 Tahun Dalam Ancaman
Kasus dugaan pencabulan paman kandung kepada gadis belia di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terkuak berkat chat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Marlen Sitinjak
Ulah Bejat Paman Terhadap Putri Kakaknya Terbongkar Via Chat, Korban Mengaku 6 Tahun Dalam Ancaman
SINGKAWANG - Kasus dugaan pencabulan paman kandung kepada gadis belia di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terkuak berkat pesan di ponsel korban.
Abang korban tidak sengaja membaca obrolan (chat) antara korban dan paman kandungnya.
Obrolan inilah yang menjadi dasar pihak keluarga untuk melakukan investigasi kepada korban.
Akhirnya korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama dalam bayang-bayang menakutkan sang paman.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis dialami remaja putri innisial LV (17), korban tindak pencabulan oleh paman kandung, di sebuah kampung Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pamannya merupakan adik dari orangtua korban.
Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.
Baca: Gubernur Sutarmidji Kritik Cara Penganggaran Belanja Daerah, Minta Kedepankan Kepentingan Masyarakat
Baca: Peringatan Dini BMKG, Curah Hujan Kalbar Diprediksi Menurun, Waspada Potensi Karhutla
Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pendampingan hukum pun telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar), kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tersebut.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Pencabulan oleh pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melihat isi chat di handphone antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019) lalu.
Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar.
Selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.
Rumah yang bersebelahan membuat pelaku kerap kali datang ke rumah korban setiap pukul 01.00 dini hari WIB.
Pelaku masuk beberapa menit, lalu pulang ke rumah.
Padahal orangtua korban berada di dalam rumah yang sama.
Pelaku yang dikenal sebagai tukang urut dan dukun ini bahkan sering mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
Baca: BREAKING NEWS - Gadis Belia di Tebas 6 Tahun Korban Cabul Paman Kandung, Teror Dukun Tiap Jam 01.00
Baca: Mau Beasiswa Kuliah S2 dan S3 di Flinders University Australian, Ini Syaratnya
"Pamannya itu sudah punya istri dan tiga anak, bahkan sudah punya menantu. Umurnya 46 tahun," kata Rosita.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya.
Setelah itu kakak korban menelpon abang kandung korban.
Pukul 01.00 dini hari, korban yang merupakan anak bungsu dari lima saudara ini didampingi abangnya melapor ke Polsek Tebas.
"Tapi oleh Polsek disuruh pulang, paginya baru dilengkapi," tutur Rosita Nengsih.
Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Abang Korban Terbangun saat Rumah Goyang
Sebelumnya, kabar miris juga datang dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kelakuan bejat seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di rumah kediamannya di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang merupakan ayah kandung diketahui berinisial AT (59) sedangkan korban (sebut saja Bunga) berusia 19 tahun.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.
Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur. Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.
"Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang," ujarnya Kasat Reskrim, Selasa (30/7/2019).
Baca: Firasat Aneh Si Bungsu Sebelum Ayahnya Meninggal Dunia Kecelakaan di Depan Mako Brimob Polda Kalbar
Baca: VIDEO Detik-detik Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Kubu Raya, Ini Identitas Korban
Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya.
Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).
Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.
"Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadp adik perempuannya," ucapnya.
Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut. Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.
"Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.
Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.
Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan. (*)