TMMD Reguler Ke-105 Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TMMD Reguler Ke-105 Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
KETAPANG - Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-105 wilayah Kodim 1203/Ketapang juga turut memberikan sumbangsihnya bagi penerus bangsa yaitu pemuda-pemudi di Desa Sekukun Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, dengan memberikan penyuluhan bahaya narkoba.
Penyuluhan tersebut bekerjasama dengan pihak Polres Ketapang yang di sampaikan oleh Kanit Serse Polsek Sandai, Bripka Rendi dalam memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada 70 warga Dusun Aur Gading.
Dandim 1203/Ketapang, Letnan Kolonel Kav. Jami'an, S.I.P Melalui Perwira Seksi Territorial (Pastier) Kodim 1203/Ketapang, Kapten Inf Budi Santoso menjelaskan bahwa penyuluhan ancaman narkoba ini merupakan kegiatan non fisik TMMD reguler ke-105 tahun anggaran 2019 yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Baca: Ketua Umum Mapala Poltesa Apresiasi Semangat Peserta Ekspedisi Ke-5 di Dusun Kelingkau
Baca: Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Sintang, Geledah di Jalan Hingga ke Rumah
"Ya intinya dari penyebab sampai pengaruhnya, dan kerugianya serta ancaman hukumanya semoga kegiatan ini bermanfaat terutama untuk generasi penerus,“ jelas Budi. Senin (29/07/2019).
Sementara itu menurut Bripka Rendi, untuk menekan penyalahgunaan narkoba di sekolah, perlu adanya sosialisasi atau pendidikan secara berkesinambungan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah maupun di tingkat lingkungan terendah.
"Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kampanye anti penyalahgunaan narkoba,” ungkap Bripka Rendi.