Tak Ingin Pernikahannya Diketahui Banyak Orang, Terkuak Fakta Hilda Vitria Sampai Sogok Penghulu
Tak Ingin Pernikahannya Diketahui Banyak Orang, Terkuak Fakta Hilda Vitria Sampai Sogok Penghulu.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
"Ini pun bikin saya kaget, harusnya ibu cerita ini dari dulu, dan tadi barusan saya ngobrol secara off air, sudah datang ke rumah dengan niatan jelek seperti itu, dengan maksud supaya Abi menuruti apa yang dia mau, dengan alasan, ini Abi telah dizolimi secara langsung dan hanya dikasih amplop uang seratus ribu saja.
Ini saya tidak mau bohong, ini barusan dinyatakan secara langsung.
Istri dari Abi Husin penghulu saya pada saat 2015," kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta lantas sempat meminta maaf mewakili Hilda Vitria kepada keluarga Abi Husin terkait masalah ini.
Terbukti Dokumen Nikahnya Tak Palsu, Hilda Vitria & Kriss Hatta Kini Masih Syah Jadi Suami Istri
Sebelumnya, Kriss Hatta diketahui menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilayangkan oleh Hilda Vitria kepada Kriss Hatta memakan waktu cukup lama.
Awal Juni kemarin, Kriss Hatta menghadiri sidang terakhir agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kala itu, sidang diwarnai atmosfir sendu karena Kriss Hatta membacakan nota pembelaan atas kasusnya sembari menangis.
Kini, pesinetron Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).

Sidang putusan tersebut, Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria Khan.
Sebelumnya, Hilda Vitria yang bersikukuh tidak mengakui adanya pernikahan dengan Kriss Hatta itu menuduh dokumen nikahnya palsu.
Setelah melewati beberapa proses hukum dan persidangan, Kriss Hatta ternyata tidak terbukti melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang dikutip dari kompas.com.
Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditanyai, Hilda Vitria yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Fachmi Bachmid tampak sewot atas putusan hukum tersebut.
"Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenarnya kecewa," ucap Hilda Vitria tidak terima.
Namun, Hilda juga menuturkan bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak dan tetap menghargai putusan tersebut.
"Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ujarnya.
Mantan kekasih Billy Syahputra ini yakin kuasa hukumnya telah memikirkan langkah hukum terbaik ke depannya.
"Dan balik lagi di sini Hilda tetap semangat, tetap serahin semuanya ke Bang Fachmi selaku lawyer Hilda untuk ke depannya seperti apa. Itu aja," imbuh Hilda Vitria. (*)