Pastikan Pemungsian Duplikasi Jembatan Landak II Molor Lagi, Edi Kamtono Ungkap Hal Ini
Ia mengakui adanya keterlambatan lelang untuk pembangunam fisik jalan penghubung.
Pastikan Pemungsian Duplikasi Jembatan Landak II Molor Lagi, Edi Kamtono Ungkap Hal Ini
PONTIANAK - Pemungsian secara maksimal Duplikasi Jembatan Landak dipastikan akan molor dari target yang telah ditentukan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Setelah pembangunan fisik jembatan rampung akhir April 2019 lalu, Edi menargetkan pemungsian secara maksimal dapat dilakukan bulan Agustus.
Namun melihat perkembangan yang ada, Edi menjelaskan target itu tidak akan terealisasi, meskipun saat ini Duplikasi Jembatan Landak sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
Terhambatnya pemungsian lantaran adanya keterlambatan Pemkot Pontianak menyelesaikan kewajibannya membangun jalan penghubung.
Baca: DPC PDI Perjuangan Kubu Raya Pastikan Terima Hasil Konferda
Baca: Kopas dan WVI Gelar Seminar Kabupaten Layak Anak di Sintang
"Sebenarnya target kita, Agustus sudah berfungsi maksimal. Namun melihat masih ada persoalan yang terjadi nampaknya baru terealisasi akhir tahun," ucap Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai setelah adanya desakan dari Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan pemungsian jembatan tersebut, Jumat (26/7/2019).
Edi menyebutkan beberapa kendala atau hambatan yang memaksakan pemungsian jembatan belum maksimal hingga saat ini. Ia mengakui adanya keterlambatan lelang untuk pembangunam fisik jalan penghubung.
"Ini sudah selesai lelang dan memang ada keterlambatan, tinggal pelaksanaan fisik pembangunan jalan lagi. Ada kendala memang masalah pembebasan lahan. Saya akan memimpin rapat khusus nanti senin (29/7) terkait ini," tegasnya.
Ia berharap persoalan yang ada segera tuntas dan masyarakat bisa menikmati jembatan yang ada.
"Ini tinggal jalannya lagi dan saat ini kita sedang selesaikan pembebasan lahan di Pontianak Utara yang tinggal satu titik," jelas Edi.
Edi, menambahkan pihaknya sudah melakukan konsinyasi dengan pihak pengadilan, sehingga pembangunan bisa saja dilanjutkam dan uang ganti rugi ada di pengadilan.
Apabila jembatam tersebut dioperasionalkan secara maksimal, maka akan memberikan dampak maksimal terhadap pemecahan masalah kemacetan yang terjadi selama ini.