Gunakan Taksi Ilegal Penumpang Tak Ditanggung Asuransi, Manto Paparkan Status GoCar dan GrabCar

Manto mengimbau pada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi harus memilih yang legal atau berbadan hukum.

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
NET
Ilustrasi 

"Kalau kami paksakan nambah izin lagi dan penumpang sedikit dan terlalu banyak angkutan jadi merugi juga. Faktor itu kami pertimbangkan sekali, makanya kalau ada yang mau mengajukan izin kami sangat hati-hati membaca hasil survey load faktor itu," tambahnya.

Baca: Puluhan Mitra GrabBike Datangi Kantor Grab Pontianak, Ini Tuntutannya

Baca: FOTO: Rider Grab Khatulistiwa & Grab Community Support Berbagi Kepada Anak Panti

Sekarang ini disebutnya sudah sangat marak, karena ada yang online dan mereka masuk wadah koperasi. Perizinan menggunakan koperasi tetapi sistemnya online menginduk di Jakarta.

"Online yang menginduk di Jakarta inilah seperti Gojek dan Grab kami terus godok bagaimana campur tangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten-kota untuk pengawasannya. Selama ini pengawaaan taksi online sangat sulit, mereka tidak pernah berkoordinasi dan menyampaikan data pada pemerintah daerah," tegasnya.

Taksi online yang tidak melapor bisa merusak load faktor yang ada, padahal pihaknya ingin mengetahui berapa banyak kendaraan beroperasi untuk GrabCar di bawah bendera Grab dan GoCar dari Gojek di Kalbar.

"Rapat terakhir dengan pemerintah pusat, sudah ada instruksi agar mereka mau sharing data supaya daerah bisa mengawasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved