Tipu 70 Warga Pontianak, Rusdi Berhasil Raup Uang Rp 350 Juta

Aplikasi pinjaman online ini dapat membantu pelanggan mewujudkan liburan dadakan dengan nyaman dan bebas ribet.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
RH pelaku penipuan dengan modus pinjaman online aplikasi Traveloka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2019) siang. RH menipu 70 warga Kota Pontianak dan mengantongi uang sebanyak Rp 350juta. 

Kapolda Kalbar mengatakan, kepolisian bersama OJK Kalbar akan melakukan tindakan-tindakan berikutnya untuk memastikan keselamatan nasib korban penipuan di database perbankan.

"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor, agar kami bisa melakukan tindakan berikutnya untuk menyelamatkan dananya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, tersangka penipuan mengatasnamakan Traveloka, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 350 Juta, dan digunakan untuk berfoya-foya dan berlibur ke Bali.

"Ini sisa uang hasil menipu sisa Rp. 1.250.000, sebagian digunakan untuk berfoya-foya. Dan yang lainnya akan terus kita telusuri kemana uang tersebut," katanya.

Irjen Didi mengungkapkan, kasus penipuan bermodus pengumpulan point Traveloka ini kasus yang unik. Artinya, di Kalbar sendiri modus ini baru satu-satunya digunakan oleh tersangka dengan kemampuan dan pemahaman di bidang teknologi dengan kerugian yang cukup besar.

Adapun identitas pelaku adalah Rusdi Hardanto (36). Jika dilihat dari keterangan yang disampaikan oleh Didi, pelaku sendiri memiliki dua kartu identitas atau E-KTP, yakni warga kelurahan Meliau Hilir, kecamatan Meliau dan warga Jl Budi Utomo, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara.

Namun, yang bersangkutan bermukim di Jl Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku sendiri berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat (12/7) di kota Pontianak.

Didi mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga kota Pontianak yang merasa pernah memberikan identitas diri seperti halnya kasus ini untuk segera mengecek ke OJK terkait tagihan peminjaman, dan segera melaporkan ke pihaknya.

Karena dengan informasi tersebut akan digunakan sebagai tindak lanjut terkait dengan informasi dana-dana yang telah masuk dalam tagihan di bank dan perusahaan multifinance. "Ini lah yang perlu kita percepat proses penyidikan dan penyelidikan," tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved