Pemkot Pontianak Mulai Berlakukan SLF untuk Bangunan, Penerbitan Akan Dikaji Setiap Lima Tahun

Ia menuturkan beberapa penilaian di antaranya juga adalah apakah pemilik bangunan ada mengubah bangunan didalamnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Hamdan Darsani
Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Tata Ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019)   

Pemkot Pontianak Mulai Berlakukan SLF untuk Bangunan, Penerbitan Akan Dikaji Setiap Lima Tahun

PONTIANAK - Dosen Fakultas Teknik Untan Ir Herman Safar menuturkan peraturan menteri telah mewajibkan seluruh bangunan, baik itu rumah tinggal, sampai bangunan canggih sekalipun harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Ia mengatakan terdapat perbedaan antara SLF bagi rumah tinggal dan gedung bertingkat, SLF untuk rumah tinggal berlaku seumur hidup sementara untuk bangunan yang difungsikan untuk publik seperti hotel dan sebagainya akan di kaji setiap lima tahun sekali.

"SLF untuk bangunan tinggi atau bertingkat akan selalu dikaji setiap lima tahun apakah bangunan tersebut masih layak untuk difungsikan," ujarnya.

Baca: Bangunan Gedung di Pontianak Kini Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Baca: Wali Kota Edi Kamtono Merasa Masih Kekurangan PNS di Pemkot Pontianak, Ini Alasannya

Ia menuturkan beberapa penilaian di antaranya juga adalah apakah pemilik bangunan ada mengubah bangunan didalamnya.

Jika memang masih sama, proses penerbitan perpanjangan SLF-nya juga bisa dilakukan.

"Ini merupakan aturan sehingga sudah seharusnya semua bangunan yang ada dan difungsikan wajib mengantongi sertifikat laik fungsi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved