Buruh Bangunan Bobol Toko Ponsel di Pontim, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta
Kejadiannya pada 8 Juli, tersangka kita tangkap pada Jumat 12 Juli kemarin," ujar Kapolsek Kompol Sunaryo.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pria berinisial Z alias J (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur lantaran terbukti membobol toko ponsel dan mencuri berbagai barang elektronik di toko milik Junaidi Jafar, Jl Tanjung Raya I Pontianak Timur (Pontim).
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku bahwa toko miliknya telah dibobol. Hal itu diketahui saat korban hendak membuka toko. Kejadiannya pada 8 Juli, dan tersangka berhasil kita tangkap pada Jumat 12 Juli kemarin," ujar Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, Senin (15/7/2019).
Kapolsek menjelaskan, korban yang hendak membuka toko sekitar pukul 06:00 WIB, kaget melihat dua buah gembok telah dalam keadaan jebol. Kemudian korban mengecek ke dalam toko, dan melihat kondisi toko sudah berantakan. Korban kemudian menyadari ada beberapa barang yang hilang, di antaranya handpone, laptop, jam, dan beberapa voucher pulsa. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta.
Baca: Dr Syarif Beberkan Alasan di Balik Kebijakan Naiknya UKT di IAIN Pontianak
Baca: Biaya UKT di Kampus IAIN Pontianak Naik, Rektor Beri Penjelasan
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Timur melakukan penyidikan, dan setelah diketahui mengerucut pada satu nama yang dicurigai yakni Z alias J.
Petugas kemudian langsung menangkap tersangka setelah mengerahui keberadaannya. Tersangka yang merupakan buruh bangunan ini akhirnya ditangkap di rumahnya yang berada Jl Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.
"Setelah diamankan, kita lakukan interogasi dan kemudian melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diambil tersangka," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya, 1 unit laptop merk asus warna silver, 1 buah jam tangan, 1 unit handpone, 17 buah pulsa, dan 1 buah obeng sebagai alat untuk melancarkan aksi tersangka.