Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa PAP ke MA, Yusril Ihza Mahendra Malah Prediksi Hal Ini
Yusril menegaskan bahwa kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa PAP ke MA, Yusril Ihza Mahendra Malah Prediksi Hal Ini
Kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memprediksi Mahkamah Agung (MA) menolak sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahkamah Agung, kata dia, pasti menyadari bahwa tidak berwenang mengadili permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu.
"Kemungkinan akan ditolak di dalam sidang. Karena formilnya tidak mungkin, karena ini perkara apa? Kalau memohon perkara sengketa pelanggaran administrasi pemilu, bukan kewenangannya MA," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/07/2019).
Yusril menegaskan bahwa kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Kembali Ajukan Sengketa PAP ke MA, KPU : Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
Baca: Prabowo Berpotensi Maju Pilpres 2024, Gerindra Siap Dorong! Golkar Belum Bicara Soal Airlangga
UU Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Selain itu Bawaslu juga dapat memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif kan kewenangannya Bawaslu. Jadi ini perkara (permohonan Prabowo-Sandiaga) membingungkan," tandas Yusril dikutip dari Kompas.com.
Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.
Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan ke MA
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/07/2019).
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) terkait hasil Pilpres 2019, tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

Pelantikan Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin diselenggarakan di Gedung MPR RI pada bulan Oktober 2019 yang akan datang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain, berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/07/2019), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Artinya, dengan MK menolak permohonan sengketa penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu, maka tahapan Pemilu 2019 sudah selesai.
Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bukan lagi urusan KPU, melainkan ranah dari MPR RI.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan, tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU. Tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu. (*)
Follow channel Youtube Tribun Pontianak :