Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim Putuskan Terbukti Sebar Hoaks & Vonis Pidana Penjara

Pembacaan vonis kepada Ratna Sarumpaet dilakukan mulai pukul 16.49 WIB. Hakim Jony menyampaikan beberapa poin amar putusan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshoot Youtube Berita Satu
Hakim Ketua, Joni membacakan vonis kepada Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) mulai pukul 16.49 WIB. 

Diantaranya satu bundel screnshoot cuplikan layar komentar-komentar di media sosial elektronik sehubungan dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet sampai dengan nomor 27, satu lembar kuitansi Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Ekstetika tanggal 1 Oktober 2018 tetap terlampir dalam berkas dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Dengan selesainya pembacaan vonis tersebut, maka Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna pidana bui enam tahun.

Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana. (*)

Follow channel Youtube Tribun Pontianak :  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved