Breaking News

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim Putuskan Terbukti Sebar Hoaks & Vonis Pidana Penjara

Pembacaan vonis kepada Ratna Sarumpaet dilakukan mulai pukul 16.49 WIB. Hakim Jony menyampaikan beberapa poin amar putusan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshoot Youtube Berita Satu
Hakim Ketua, Joni membacakan vonis kepada Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) mulai pukul 16.49 WIB. 

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim Putuskan Terbukti Sebar Hoaks & Vonis Pidana Penjara

Sidang putusan atas kasus Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.

Ratna dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran kebohongannya menimbulkan keonaran.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.03 WIB dan sempat diskors selama satu jam sejak pukul 12.15 WIB.

Baca: Keluhkan Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Lakukan Upaya Ini

Baca: Rocky Gerung Beri Kesaksian di Kasus Ratna Sarumpaet, Cuitan Rocky di Twitter Jadi Pembahasan

Sidang diskors sesuai instruksi Hakim Ketua, Joni karena masuk ke jam istirahat.

Selama proses persidangan berlangsung, Hakim membacakan poin-poin putusannya.

Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Pembacaan vonis kepada Ratna Sarumpaet dilakukan mulai pukul 16.49 WIB. Hakim Jony menyampaikan beberapa poin amar putusan.

Pertama, mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada ratna oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," timpalnya. 

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan penjara yang telah dijalani terdakwa Ratna Sarumpaet dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," terangnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa serahkan barang bukti.

Diantaranya satu bundel screnshoot cuplikan layar komentar-komentar di media sosial elektronik sehubungan dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet sampai dengan nomor 27, satu lembar kuitansi Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Ekstetika tanggal 1 Oktober 2018 tetap terlampir dalam berkas dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Dengan selesainya pembacaan vonis tersebut, maka Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna pidana bui enam tahun.

Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana. (*)

Follow channel Youtube Tribun Pontianak :  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved