Pileg 2019

Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2019 ! Mahkamah Konstitusi Tangani 260 Gugatan, KPU Belum Siapkan Saksi

Ada 260 perkara yang dimohonkan di MK yang terdiri dari sengketa hasil pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah nggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu," tandasnya.

KPU RI Belum Siapkan Saksi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya belum menyiapkan saksi untuk menghadapi sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK).

KPU ingin lebih dulu mendengarkan pokok perkara atau dalil-dalil yang dimohonkan pemohon, untuk selanjutnya menentukan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak.

"Kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2019).

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Sidang pemeriksaan perkara baru akan digelar setelah sidang pendahuluan.

Adapun sidang pendahuluan bakal digelar 9-12 Juli 2019.

Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim akan menilai apakah permohonan pemohon memenuhi aspek formil atau tidak.

Jika dinilai memenuhi, sidang berlanjut ke sidang pemeriksaan perkara.

Hasyim mengatakan, jika nantinya KPU menyiapkan saksi, maka akan dipertimbangkan saksi yang relevan dengan sengketa.

"Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, apakah KPU kabupaten/kota atau siapa yang memang menyaksikan sendiri dan mendengarkan sendiri peristiwa yang didalilkan oleh pemohon," ujar Hasyim.

Pada sidang sengketa hasil pilpres yang digelar MK, Kamis (20/06/2019), KPU tak hadirkan satupun saksi.

KPU hanya menghadirkan satu ahli untuk menjawab dalil-dalil paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang bertindak sebagai pemohon. (*)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved