Pileg 2019
Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2019 ! Mahkamah Konstitusi Tangani 260 Gugatan, KPU Belum Siapkan Saksi
Ada 260 perkara yang dimohonkan di MK yang terdiri dari sengketa hasil pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2019 ! Mahkamah Konstitusi Tangani 260 Gugatan, KPU Belum Siapkan Saksi
Pileg 2019 - Mahkamah Konstitusi ( MK) bersiap menangani 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg) 2019. Persidangan digelar selama 30 hari.
Ada 260 perkara yang dimohonkan di MK yang terdiri dari sengketa hasil pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
MK menjadwalkan sidang dimulai 9 Juli hingga 9 Agustus 2019.
Sidang pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019.
Sementara itu, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Baca: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN
Baca: Sengketa Pileg, KPU RI dan Bawaslu RI Hadir di KPU Landak
Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya optimis seluruh perkara dapat diselesaikan tepat waktu.
"Insya Allah kalau 30 hari akan selesai jatuh pada 9 Agustus paling lambat selesai," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2019).
Guntur menerangkan tahapan penanganan perkara hasil Pileg di MK telah diatur dalam Undang-Undang.
Oleh karenanya, mau tidak mau MK harus menyelesaikan penanganan perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca: Pleno Penetapan Caleg Terpilih, Ikhdar Salim: KPU masih Tunggu Surat Edaran KPU RI
Baca: KPU Kalbar Siapkan Barang Bukti Hadapi PHPU Pileg dari 7 Parpol
Dikutip dari Kompas.com, agar penanganan perkara berjalan efektif, Majelis Hakim akan membagi sidang dalam tiga panel.
Setiap panel terdiri dari tiga hakim MK. Menurut Guntur, panel dikelompokkan berdasarkan provinsi.
Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda.
Ia menambahkan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.
"Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah nggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu," tandasnya.
KPU RI Belum Siapkan Saksi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya belum menyiapkan saksi untuk menghadapi sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK).
KPU ingin lebih dulu mendengarkan pokok perkara atau dalil-dalil yang dimohonkan pemohon, untuk selanjutnya menentukan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak.
"Kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2019).

Sidang pemeriksaan perkara baru akan digelar setelah sidang pendahuluan.
Adapun sidang pendahuluan bakal digelar 9-12 Juli 2019.
Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim akan menilai apakah permohonan pemohon memenuhi aspek formil atau tidak.
Jika dinilai memenuhi, sidang berlanjut ke sidang pemeriksaan perkara.
Hasyim mengatakan, jika nantinya KPU menyiapkan saksi, maka akan dipertimbangkan saksi yang relevan dengan sengketa.
"Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, apakah KPU kabupaten/kota atau siapa yang memang menyaksikan sendiri dan mendengarkan sendiri peristiwa yang didalilkan oleh pemohon," ujar Hasyim.
Pada sidang sengketa hasil pilpres yang digelar MK, Kamis (20/06/2019), KPU tak hadirkan satupun saksi.
KPU hanya menghadirkan satu ahli untuk menjawab dalil-dalil paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang bertindak sebagai pemohon. (*)
Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :