Sutarmidji Meradang, Minta Penabrak Jembatan Kapuas II Memperbaiki Kerusakan
Pertama dia harus bertanggungjawab dan proses dipihak kepolisian. Harusnya dia hati-hati dari awal.
Sutarmidji Meradang, Minta Penabrak Jembatan Kapuas II Memperbaiki Kerusakan
PONTIANAK - Ditabraknya ikatan angin atau bracing Jembatan Kapuas II oleh sebuah tronton yang membawa muatan berlebihan dimensinya, membuat Gubernur Kalbar, Sutarmidji meradang.
Saat diwawancara beberapa waktu lalu, tepatnya hari peristiwa itu berlangsung, Sutarmidji meminta perusahaan harus bertanggungjawab dalam memperbaiki jembatan yang rusak.
Saat ini, pihak perusahaan yang melakukan penabrakan tersebut tengah memesan bracing baja pada PT Bukaka dan butuh waktu dua bulanan dan tiga mingguan untuk sampai di Pontianak.
Baca: DPPP Pontianak Tetap Pertahankan Budidaya Aloevara Khas Pontianak
"Pertama dia harus bertanggungjawab dan proses dipihak kepolisian. Harusnya dia hati-hati dari awal. Itu sangat berbahaya dan menggangu kelancaran lalulintas," ucap Sutarmidji saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (31/5/2019) lalu.
Seharusnya kendaraan yang membawa muatan seperti itu, menurut Midji harus ada izin dan koordinasi bersama Satlantas setempat.
Mulai hari ini, Sutarmidji menegaskan jangan sampai ada kontainer diatas 20 feet yang melewati jembatan tersebut.
"Saya geram juga model kaya gini, mulai sekarang sampai dipastikan betul dan aman jembatan itu nda boleh ada kontainer yang diatas 20 feet lewat," tambah Sutarmidji
Ia meminta pada pihak Pelindo jangan sampai mengeluarkan kontainer diatas 20 feet untuk keluar kota, sebab kondisi saat ini masih belum dipastikan keamanannya.
"Ikatan jembatan itu banyak rusak, kalau bisa sim supirnya dicabut inikan banyak sekali yang rusak dan parah," tambahnya.
Baca: Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Jepang, Kapolsek Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan
Baca: BREAKING NEWS: Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Jepang Sungai Raya
Kedepan diultimatumnya jangan sampai hal serupa terulang kembali. Supir dimintanya harus diproses dan perusahaan cepat memperbaikinya.
"Kemudian tim teknis turun untuk mengkaji dampak pengaruh konstruksinya. Secepatnya harus diperbaiki, kalau bisa arus balik harus selesai," kata mantan Wali Kota Pontianak ini.
Selanjutnya, Midji memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi juga harus tegas dalam menindak.
"Tegakan aturan jangan kalang kabut, kan semua kendaaraan yang membawa muatan berat seperti itu harus dilaporkan pada lantas dan perusahaan harus ditegur itu kan membahayakan dan merugikan banyak pihak," pungkas Sutarmidji.