Pasca Evaluasi TBA, Pemerintah Kembali Ambil Kebijakan Konkret Turunkan Tiket Pesawat

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Ishak
ISTIMEWA
Narasumber Konferensi Pers tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat, 01 Juli 2019 

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara. 

Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

Turut hadir pada rakor kali ini antara lain: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi

Juga Direktur Niaga  PT Garuda Indonesia (Persero) Pikri Ilham; Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Bambang Adisurya; Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero) Basuki Trikora Putra; Managing Director PT Lion Air Group Daniel, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin (*/Mia Monica)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved