Amin: Perusahaan Penabrak Jembatan Kapuas II Harus Bertanggungjawab Memperbaiki
Mereka datang di kantor PUPR dan dibuat kesepakatan bahwa mereka yang menanggung biaya semuanya termasuk pemesanan bracing di PT Bukaka
Amin: Perusahaan Penabrak Jembatan Kapuas II Harus Bertanggungjawab Memperbaiki
PONTIANAK - Kerusakan Jembatan Kapuas II yang ditabrak oleh tronton yang membawa broiler, mesin pemanas sawit dengan tujuan perusahaan yang ada di Wajok, Kabupaten Mempawah cukup berat.
Setidaknya ada 40 batang bracing atau pengikat angin yang harus diganti dan 236 baut juga harus diganti sebab jika tidak diganti akan memberikan dampak kerusakan yang lebih besar pada struktur jembatan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalbar, Syarif Amin menjelaskan sesuai kesepakatan bahwa pihak yang menabrak harus bertanggungjawab secara utuh untuk memperbaiki kondisi jembatan tersebut.
PT. Labua Intermoda Transportindo disebutnya adalah perusahaan yang harus bertanggungjawab dan pihaknya telah melakukan pertemuan serta ada kesepakatan bersama.
Baca: Drianus Saban: Hasil Keputusan MK untuk Pemilihan DPRD Sekadau Dinyatakan Nihil Sengketa
Baca: KPU Ketapang Belum Tetapkan Waktu Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih
"Mereka datang di kantor PUPR dan dibuat kesepakatan bahwa mereka yang menanggung biaya semuanya termasuk pemesanan bracing di PT Bukaka," tegas Syarif Amin saat diwawancarai, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan kronologi awalnya, tronton itu membawa muatan broiler dari pelabuhan.
Broiler itu merupakan mesin pemanas sawit dan beratnya 28 ton dibawa dengam tujuan Wajok
Sampai dijembatan lalu tersangkut karena ada kelebihan lima sentimeter. Sehingga menyangkut pada ikat angin jembatan.
"Karena hantaman beban berat saat menabarak ikat angin langsung rusak bahkan putus," pungkas Amin.