KPU Ketapang Belum Tetapkan Waktu Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih
Hal tersebut dikarenakan masih adanya sengketa pemilu yang terjadi di Dapil 2 Kabupaten Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
KPU Ketapang Belum Tetapkan Waktu Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih
KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang hingga kini belum dapat memastikan kapan waktu pleno penetapan Anggota DPRD terpilih pada Pileg yang diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu.
Hal tersebut dikarenakan masih adanya sengketa pemilu yang terjadi di Dapil 2 Kabupaten Ketapang, yaitu gugatan yang disampaikan oleh partai Demokrat terhadap hasil pemilu di delapan Desa di Kecamatan Simpang Hulu.
"Menurut PKPU bahwa kita ini belum bisa menetapkan kalau dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) itu masih muncul suatu perkara gugatan dari salah satu partai," ungkap Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Selasa (02/07/2019).
Baca: 15 Petugas KPPS Jatuh Sakit, KPU Ketapang Ambil Langkah Surati Diskes
Baca: KPU Ketapang Siap Laksanakan PSU di TPS 02 Lubuk Kakap
Sementara dikatakan Tedi, pihaknya sudah menerima atau membaca dalil-dalil yang disampaikan oleh Partai Demokrat. Untuk itu pihaknya tidak akan menetapkan terlebih dahulu pleno penetapan karena masih terdapat gugatan yang belum selesai.
"Kita hari ini dari kemarin masih menunggu BRPK dari MK. MK memberitahu KPU Kabupaten/Kota melalu KPU RI bahwa Kabupaten mana saja yang ada didalam BRPK dan yang tidak," tandasnya.