Penerbitan SKCK di Polsek Ngabang, Berikut Jadwalnya

Polsek Ngabang mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan SKCK dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Alfon Pardosi
Proese pelayanan SKCK di Mapolsek Ngabang 

Penerbitan SKCK di Polsek Ngabang, Berikut Jadwalnya

LANDAK - Polsek Ngabang mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan SKCK dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Hal ini dilakukan menyesuaikan pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dan Ijin Keramaian di Polres Landak.

Untuk keperluan atau penggunaan SKCK, di tingkat Polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan.

Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN, dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Landak.

Baca: LIVE TVOne Liga 2 Senin 1 Juli | Klasemen & Live Streaming PSIM Vs Persik dan PSBS Vs Persatu Tuban

Baca: TERPOPULER - MotoGP Belanda 2019, Begal di Sambas, Daniel Johan Berang Rencana Pelarangan Kratom

Baca: Kalbar 24 Jam - Menag Buka STQ, Kronologi Begal di Sambas, hingga Batas Administrasi Kalbar-Kalteng

Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka untuk tarif biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.

Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya :
1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar.

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.

3. Membawa fotocopy Kartu Sidik Jari sebanyak 1 lembar.

4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.

5. Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

6. Mengisi formulir screnning dan Kartu Tik yang telah disiapkan petugas.

Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring SH MH menjelaskan, penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Ngabang memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"SKCK yang diterbitkan di Polsek Ngabang terbatas untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan melanjutkan jenjang pendidikan," jelas B Sembiring.

"Untuk biaya sebesar Rp 30 ribu, berlaku selama enam bulan," tambah Kapolsek

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved