Pilpres 2019
Seluruh Permohonan Ditolak Di Sidang MK, Prabowo Tetap Patuh dan Segera Konsultasi dengan Tim Hukum
Kendati diakui oleh pihaknya bahwa keputusan MK tersebut sangat mengecewakan bagi pihaknya dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Seluruh Permohonan Ditolak Di Sidang MK, Prabowo Tetap Patuh dan Segera Konsultasi dengan Tim Hukum
Pilpres 2019 - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menegaskan sesuai kesepakatan, pihaknya akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Kendati diakui oleh pihaknya bahwa keputusan MK tersebut sangat mengecewakan bagi pihaknya dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
"Namun, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu Undang-Undang dasar (UUD) 1945 dan sistem perundangan-undangan yang berlaku di negara kita," ungkapnya dalam pidato menyikapi hasil putusan sengketa Pilpres 2019 di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Prabowo menimpali bahwa keputusan yang dibacakan oleh MK akan dihormati oleh pihaknya.
"Maka dengan ini, kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut," terangnya.
Baca: Pidato Lengkap Prabowo - Sandiaga Uno Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sengketa Pilpres 2019
Baca: Lengkap, Pidato Jokowi - Maruf Amin Sikapi Putusan MK Soal Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Hasil Sidang MK Pilpres 2019, Isi Amar Putusan MK ! MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga
Prabowo menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Walau menerima hasil sidang sengketa Pilpres 2019, Prabowo akan segera meminta saran tim hukumnya guna langkah selanjutnya.
"Tentunya, sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," tukasnya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/06/2019) sekitar pukul 21.16 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (*)
Berikut video pidato lengkap Prabowo-Sandiaga Uno :
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :