Polres Singkawang Gagalkan Dugaan Kawin Kontrak, 3 Pria dan 1 Perempuan Berencana ke Tiongkok
Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Polres Singkawang Gagalkan Dugaan Kawin Kontrak, 3 Pria dan 1 Perempuan Berencana ke Tiongkok
SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.
Unit Buser dan Unit PPA menghentikan laju kendaraan roda empat dan mengamankan empat orang terdiri 3 laki-laki dan 1 perempuan yang berencana ke Beijing, Tiongkok saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 11.45 wib.
"Satu orang laki-laki yang merupakan supir berinisial NKN (47) warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin saat konferensi pers di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (27/6/2019).
Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Baca: Ketua Pokja Rumah Demokrasi: Parpol Diharapkan Lahirkan Figur di Pilkada 2020
Baca: Syarat Mengurus Paspor Selesai Dalam Sehari
Didampingi Kanit PPA Ipda Indah SW, Iptu Suprihatin menuturkan korban berjumlah tiga orang dimana dua laki-laki dan satu orang perempuan inisial SA berusia 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.
Sebelumnya korban dijanjikan bahwa laki-laki asal Tiongkok yang akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu unit mobil, dan satu unit rumah toko (ruko).
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan bila jika mau menikah akan dibawa ke Beijing, hidup korban di sana akan nyaman dan tidak perlu bekerja.
Namun korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya.
Korban langsung berkata tidak dan orang tua korban juga mengatakan bahwa anaknya masih sekolah. Namun seseorang tersebut langsung bilang kepada korban akan memberikan waktu satu hari satu malam untuk berfikir.
Setelah satu hari satu malam dengan waktu uang diberikan, korban, orang tua dan keluarga bertemu dengan beberapa orang di rumah makan.
Lalu korban ditanya oleh seseorang tersebut apakah mau menikah dengan orang Beijing dan korban menjawab iya.
"Setelah mendapat jawaban iya seseorang itu langsung merencanakan hari pertunangan antara korban dan laki-laki dari Beijing," tuturnya.
Minggu (3/3/2019), korban dan laki-laki dari Beijing tersebut bertunangan yang dihadiri beberapa orang termasuklah tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Singkawang.
Baca: Sintang Makin Berkembang, Dewan Minta Selamatkan Generasi Millenial dari Narkoba
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Semifinal UEFA U21-Head to Head Jerman Vs Romania
Baca: Puluhan Mitra Grab Bike Geruduk Kantor Grab Pontianak
Setelah bertunangan orang tua korban diberi uang senilai Rp 20 juta dan tiga unit handphone yang diberikan untuk korban dan kedua kakak korban.
Keesokkan harinya korban diberi uang senilai Rp 8 juta dari tersangka serta dibelikan cincin emas. "Segala biaya pertunangan ditanggung oleh seseorang yang masih kami samarkan identitasnya," jelas Suprihatin.
Barang bukti yang diamankan tiga unit handphone, satu unit mobil, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor. Satu lembar print out tiket pesawat Pontianak Jakarta atas nama SA, AN dan AO serta uang tunai senilai Rp 1,2 juta.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun Polres Singkawang masih melakukan sejumlah penyidikan guna pengembangan kasus.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 4 yo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.