Pilpres 2019
Siaran Langsung Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 Mulai Jam 12.30 WIB, live KOMPAS TV, TVONE dan YouTube
Siaran Langsung Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 Mulai Jam 12.30 WIB, LIVE KOMPAS TV, TVONE dan YouTube
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Siaran Langsung Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 Mulai Jam 12.30 WIB, LIVE KOMPAS TV, TVONE dan YouTube
SENGKETA PILPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan langsung di sejumlah stasiun TV.
Inilah link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Baca: JADWAL Sidang Putusan MK Kamis (27/6) Mulai Pukul 12.30 WIB! Mahfud MD Menduga Ini yang Terjadi
Baca: Refly Harun Prediksi Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Yakin Terjadi Kecurangan?
Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) mulai jam 12.30 WIB via Live Streaming berikut ini :
MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6/2019).
Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.
"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."
"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."
Baca: Klasemen Liga 2 2019 Wilayah Barat dan Timur Setelah Hasil Laga Persiba Balikpapan Vs Persis Solo
Baca: Klasemen Liga 1 2019 Setelah Hasil Bhayangkara FC Vs Persela Lamongan, Persib Turun Peringkat
"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6/2019).
Fajar menegaskan, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."
"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.
Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu.
Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil dan seimbang.
Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.
Prabowo-Sandiaga Tidak Akan Hadir
Sementara itu, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.
Demikian dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil dikutip dari Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar."
"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil. (*)