Pilpres 2019
Siaran Langsung Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 Mulai Jam 12.30 WIB, live KOMPAS TV, TVONE dan YouTube
Siaran Langsung Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 Mulai Jam 12.30 WIB, LIVE KOMPAS TV, TVONE dan YouTube
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.
"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."
"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."
Baca: Klasemen Liga 2 2019 Wilayah Barat dan Timur Setelah Hasil Laga Persiba Balikpapan Vs Persis Solo
Baca: Klasemen Liga 1 2019 Setelah Hasil Bhayangkara FC Vs Persela Lamongan, Persib Turun Peringkat
"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6/2019).
Fajar menegaskan, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."
"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.
Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu.
Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil dan seimbang.
Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.
Prabowo-Sandiaga Tidak Akan Hadir
Sementara itu, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.