Pencuri di Rumah Warga Sungai Jawi Dalam Tertangkap, Kapolsek Pontianak Barat Beberkan Kronologinya

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/JULI SABARA
Kapolsek Pontianak Barat berikan keterangan kronologi pencurian di ruangannya 

Pencuri di Rumah Warga Sungai Jawi Dalam Tertangkap, Kapolsek Pontianak Barat Beberkan Kronologinya

PONTIANAK - Japriadi (47), korban pencurian yang terjadi di Jalan H R A Rahman Gang Sederhana nomor 01 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, mengalami kerugian Rp 2.600.000 ribu, pada Minggu (16/6/2019) pekan lalu, Senin (24/6/2019)

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian mengungkap sekaligus menangkap pelaku. 

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekiranya jam 04.15 WIB Japriadi (korban) yang hendak sholat subuh, terbangun dan melewati ruang tengah rumahnya korban melihat satu unit TV yang ada diatas lemari, sudah tidak ada lagi maka saat itu korban membangunkan istrinya untuk memberitahu jika ada maling yang masuk kedalam rumah," ceritanya

Lanjutnya, korban bergegas membangunkan istrinya, memeriksa keadaan rumah, terlihat  pintu samping rumah telah terbuka, diperkirakan pelaku membengkas fentilasi diatas pintu samping dan membuka kunci slot pintu rumah.

Baca: Penduduk di Kecamatan Pontianak Barat Paling Padat

Baca: Kapolsek Sinyalir Narkoba Jadi Penyebab Tingginya Kriminalitas di Pontianak Barat

"Setelah korban memeriksa barang-barang yang hilang maka diketahui barang yang diambil pelaku berupa satu unit tv merk LG warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta chargernya dan satu  unit speaker aktif merk Sharp warna hitam," tegas Kapolsek

Maka atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 ribu, kemudian korban langsung melaporkannya ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut.

Ketika ditanya terkait kronologis penangkapan pelaku pencurian tersebut, Kapolsek Pontianak Barat  Kompol Abdullah, SH. Kembali memaparkan terkait penangkapan itu.

"Setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang korban alami, maka anggota jatanras Polsek Pontianak barat melakukan olah TKP serta penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban," ujar Kapolsek

Kemudian Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu saksi mengatakan pada subuh hari saksi ada melihat pelaku melewati gang rumah korban dengan membawa tv menggunakan sepeda motor bersama dengan temannya maka atas keterangan tersebut anggota jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mencari tempat tinggal pelaku.

Baca: Alasan Tahanan Polsek Pontianak Barat Putuskan Masuk Islam, Pakai Nama Muhammad Rajab Usai Muallaf

Baca: Kisah Tahanan Polsek Pontianak Barat Putuskan Jadi Muallaf: Dituntun Ustadz Luqman Bersyahadat

Kendati demikian, Setelah mengetahui keberadaan pelaku pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam 10.30 WIB anggota jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui jika pelaku telah mengambil tv, handphone dan speaker aktif milik korban.

"Atas pengakuan tersebut anggota jatanras membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyitaan serta mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut," tukas Kapolsek Barat.

Kapolsek juga menjelaskan terkait Barang bukti yang ditemukan

"BB Yang Disita, satu unit tv merk LG warna hitam, dan satu unit speaker aktif merk Sharp warna hitam," ujarnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved