Info Lowongan Kerja
Info Lowongan Kerja Terbaru 2019, Rekrutmen Pegawai KPPU bagi 9 Jurusan Lulusan S1 ! Ini Syaratnya
KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Info Lowongan Kerja Terbaru 2019, Rekrutmen Pegawai KPPU bagi 9 Jurusan Lulusan S1 ! Ini Syaratnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kabar gembira bagi putra-putri terbaik bangsa, KPPU RI membuka rekrutmen dan seleksi pegawai KPPU.
Lowongan pekerjaan diperuntukkan bagi lulusan sarjana S1 atau Strata 1.
Baca: Lowongan CPNS Dibuka Kembali, Segini Kuota yang Diajukan Pemprov Kalbar ke Pusat
Baca: Info Terbaru Rekrutmen CPNS 2019, BKN Informasikan Lowongan CPNS 2019, Ini Rincian Kuota PNS 2019
Batas pengiriman berkas lowongan kerja hingga tanggal 28 Juni 2019.
Informasi itu disampaikan melalui akun Twitter milik KPPU.
"Mengundang Putra dan Putri terbaik bangsa untuk bersama mengawal persaingan sehat. Ayo bergabung bersama kami, berikan kontribusi nyata," cuit akun Twitter @kppu.
Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pria atau Wanita
3. Usia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Juni 2019
4. Dibuka untuk semua program studi, diutamakan :
- Sarjana Hukum
- Sarjana Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan
- Sarjana Akuntansi/Perpajakan
- Sarjana Komunikasi
- Sarjana Informasi Teknologi
- Sarjana Teknik Industri
- Sarjana Psikologi
- Sarjana Statistik
- Sarjana Pertanian
5. IPK min 3.0 (skala 4.0)
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Komunikatif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara lisan/tulisan
8. Cerdas, solutif, suka tantangan dan dapat bekerja sama dalam tim.
9. Lebih disukai yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
10. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan (riset/penelitian, proses peradilan dan pajak) min. 1 tahun, dan
11. Penempatan di Kantor pusat KPPU Jakarta dan Kantor Wilayah KPPU, yaitu Surabaya, Medan, Balikpapan, Batam, Makassar dan Bandung.
Bagi para pelamar yang berminat bisa menyampaikan berkas lamaran yang terdiri dari:
1. Surat lamaran kerja
2. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir
5. Fotocopy KTP
6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
7. Pasfoto berwarna uk. 4x6 (1 lembar) dan satu lembar foto ukuran 3R
8. Surat Referensi (bila ada).
Jika anda tertarik dan memenuhi syarat, berkas lamaran dapat dikirimkan ke alamat : Gedung KPPU Jl Ir H Juanda No.36 Jakarta Pusat 10120 cap pos atau melalui email di rekrutmen@kppu.go.id
Berkas diterima paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.
KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Hanya pelamar yang memenuhi syarat diproses.
Tugas KPPU (Ps. 35)
A. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
B. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
C. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
D. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
E. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
F. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
G. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU (Ps. 36)
A. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
B.Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
C. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
D. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
E. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
F. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
G. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
H. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
I. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
J. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. (*)
Ikuti akun Instagram Tribun Pontianak: