Pilpres 2019

Di Sidang MK, Saksi Ahli Jokowi - Maruf Amin Eddy OS Hieariej Singgung Mahkamah Kliping & Soal SBY

Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin, Eddy OS Hieariej menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Live Streaming Kompas TV
Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy OS Hieariej) memberikan keterangan dalam sidang sengketa kelima hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/06/2019). 

Di Sidang MK, Saksi Ahli Jokowi - Maruf Amin Eddy OS Hieariej Singgung Mahkamah Kliping & Soal SBY

PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang kelima sengketa hasil pilpres 2019, Jumat (21/06/2019).

Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

Dua orang saksi yang dihadirkan yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin.

Sementara itu, dua orang ahli yang dihadirkan yakni Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy OS Hieariej) dan Heru Widodo.

Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin, Eddy OS Hieariej menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Baca: Moeldoko Bantah Tudingan Hairul Anas Soal Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi saat Sidang MK

Baca: Saksi Kubu 02 Asal Kalbar Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut Kotak Suara Dibawa ke Gereja

Ia menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak Mahkamah Konstitusi ( MK) menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.

"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy OS Hieariej dalam sidang sengketa kelima hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/06/2019).

"Hendaknya MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran atau potongan berita," terangnya. 

Eddy menilai bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.

Ia menimpali seharusnya kuasa hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.

Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.

Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.

SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.

"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Eddy. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved