Pilpres 2019
Di Sidang MK, Saksi Ahli Jokowi - Maruf Amin Eddy OS Hieariej Singgung Mahkamah Kliping & Soal SBY
Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin, Eddy OS Hieariej menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," lanjut dia dikutip dari Kompas.com
Eddy OS Hiariej berpendapat, seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Kesaksian SBY untuk membuktikan tuduhan adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu.
"Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan SBY ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf.
Eddy mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.
"Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.
Tim hukum 02 sebelumnya mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018.
Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.
Berikut kata-kata SBY yang dikutip,"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum,".
Jika ditelusuri, pernyataan SBY itu merupakan tanggapan SBY terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :