Pilpres 2019
Saksi Ahli KPU Sebut Tak Ada Guna Rekayasa Situng, Marsudi Wahyu: Kesalahan Entri Bukan Kecurangan
Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan tidak ada gunanya jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 direkayasa.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Saksi Ahli KPU Sebut Tak Ada Guna Rekayasa Situng, Marsudi Wahyu: Kesalahan Entri Bukan Kecurangan
PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/06/2019) pukul 13.00 WIB.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Republik Indonesia tidak menghadirkan saksi-saksi fakta dalam sidang keempat sengketa Pilpres 2019.
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.
Dalam kesaksiannya, Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan tidak ada gunanya jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 direkayasa.
Baca: Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM
Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye
Menurut Marsudi, jika ada pihak yang menganggap kesalahan entri dalam Situng terkait dengan rekayasa Pemilu, tentunya korelasi antara kedua hal itu sangat sulit untuk dikait-kaitkan.
"Sangat sulit. Situng ini kan langsung inputnya C1 di masing-masing TPS. Sedangkan rekap berjenjang itu selain dilakukan terbuka itu juga berjenjang," tegasnya saat jalannya sidang dikutip dari siaran langsung Kompas TV," Kamis (20/06/2019) siang.
Marsudi Wahyu Kisworo menimpali dalam pandangannya selaku ahli IT, jika mau merekayasa maka bukan lah pada Situng melainkan hitung berjenjang.
"Jika Situng mengalami kesalahan input data, masih bisa diperbaiki dalam tahap berjenjang," timpalnya.
Lantas, Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan contoh form C1 dari satu diantara TPS di Aceh yang dia dapat dari Situng KPU, tadi pagi.
Dalam foto form C1 tersebut tertulis pengguna hak pilih hanya ada 13 orang. Namun, jumlah surat suara yang terpakai ada 244.
"Tapi, itu merupakan kesalahan yang berasal dari form C1, bukan dari proses input," terangnya.
"Ini yang menurut saya akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," jelas Marsudi Wahyu Kisworo.
Baca: Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara
Baca: Boyman Harun: PAN Dukung Prabowo-Sandi Hingga Keluar Putusan MK
Di sesi lainnya, Marsudi Wahyu Kisworo menambahkan bahwa kesalahan entri data situng KPU bukan merupakan kecurangan.
Dalam opininya, kejadian itu murni hanya kesalahan saja dan sebuah hal wajar.
"Menginput angka-angka merupakan hal melelahkan. Wajar ada kesalahan, manusiawi," imbuhnya.
Berdasarkan pemantauannya, hingga kini masih ada kesalahan input data di 663 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesalahan input itu berdampak mengurangi atau menambah suara kedua paslon, baik Jokowi-Maruf Amin maupun Prabowo-Sandi.
"Kesalahan entry terjadi di semua daerah secara acak. Meliputi suara 01 dan 02," tandasnya.
KPU Tak Hadirkan Saksi Fakta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (20/06/2019).
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.
"Termohon ada berapa saksi dan ahli yang akan diajukan?" tanya Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).
"Terima kasih Yang Mulia, dari pihak termohon setelah mencermati melihat perkembangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, maka kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," jawab Tim Hukum KPU Ali Nurdin.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam persidangan adalah seorang profesor bidang IT serta arsitek IT KPU.
"Yang kedua, untuk ahli kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan yaitu Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam IT, profesor pertama IT Indonesia dan juga arsitek dari IT KPU," ujar Ali.
Sementara itu, saksi ahli yang memberikan keterangannya melalui tulisan adalah Dr W Riawan Tjandra Sh MHum. (*)
Yuk, Follow Instagram Tribun Pontianak :