Polisi Tangkap Terduga Pengedar 18 Gram Sabu, Ini Pengakuan Tersangka

Barang tersebut di antar oleh seseorang dari Kota Pontianak. Orang tersebut hingga saat ini belum tertangkap oleh petugas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO  
Anggota Sat Res Narkoba Polres Singkawang menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 18 gram berinisial S (52) warga Kota Singkawang di sebuah rumah Gang Sepakat Dua, Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/6/2019).  

Polisi Tangkap Terduga Pengedar 18 Gram Sabu, Ini Pengakuan Tersangka

SINGKAWANG - Anggota Sat Res Narkoba Polres Singkawang menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 18 gram berinisial S (52) warga Kota Singkawang di sebuah rumah Gang Sepakat Dua, Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/6/2019).

Pelaku S saat ditanya sejak kapan menjual Narkoba mengaku belum sempat mengedarkan Narkoba jenis sabu miliknya. Ia hanya memiliki dan menyimpan saja. "Saya tidak pernah jual," katanya.

S mengaku Narkoba jenis sabu yang dimiliki dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Jumlah yang cukup banyak diakuinya untuk stok yang akan disimpan.

Barang tersebut di antar oleh seseorang dari Kota Pontianak. Orang tersebut hingga saat ini belum tertangkap oleh petugas.

Baca: VIDEO: Polres Landak Menembakkan Senjata Gas Air Mata

Baca: Kombatan Sebut 2 Nama Cocok Gantikan Megawati

S yang telah memiliki istri dengan 7 orang anak ini membeli barang tersebut pada Kamis (13/6/2019). Awalnya ia memesan 15 gram, karena uang yang dimiliki Rp 7,5 juta.

Namun ia diberikan 20 gram dengan catatan 5 gram tambahan merupakan hutang yang harus dibayar.  Satu gram sabu ia beli seharga Rp 500 ribu. "Kalau kenal Narkoba dari 2015," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved