Sindikat Kawin Kontrak

TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak

Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Detensi milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak...

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak 

TERUNGKAP! Pengakuan 7 WNA Tersangka Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak

Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari tujuh warga negara asing itu, satu di antaranya merupakan perempuan, yang ditengarai bertugas sebagai agen perjalanan. Sementara enam orang lainnya adalah pria.

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keenam pria asing asal China itu datang ke Indonesia memang berniat untuk mencari istri.

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke China,” kata Syamsuddin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2019).

Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Detensi milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita

Menurut Syamsuddin, mereka saat ini juga masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta Barat.

“Sekarang kita menunggu pengiriman perpanjangan paspor. Selain itu, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Sementara itu, jika seluruh proses selesai, ketujuh warga China itu kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asal.

Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang diamankan. Mereka masing-maing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.

"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap dia. (*)

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Sebelumnya, Remaja putri Pontianak inisial DW jadi korban dalam kasus ini mengalami nasib tragis selama di Tiongkok.

Ia kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya, bahkan DW sempat merasakan tidur di penjara Tiongkok.

Maret 2019 lalu, DW berhasil kembali ke kota kelahirannya Pontianak.

Baru-baru ini, sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.

“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.

"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.

Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.

"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved