RPJMD Kota Pontianak Disahkan, Target APBD hingga Rp 2,2 T
Setelah melalui pembahasan alot bersama pakar, eksekutif, dan legislatif akhirnya draf pedoman pembangunan lima tahun kedepan ini disahkan.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak 2020-2024 akhirnya telah disahkan dengan persetujuan eksekutif dan legislatif. Pembahasan RPJMD ini sempat menuai kendala lantara DPRD menganggap tidak ada inovasi dan terobosan dalam menyusunnya.
Bahkan pihak legislatif mencela dengan menyebutkan RPJMD yang dibuat Pemerintah Kota Pontianak ini copy paste dari RPJMD periode sebelumnya. Saat dibahas di DPRD hanya sedikit ditemukan penjabaran dari visi misi Wali Kota Pontianak dan Wakil wali Kota Pontianak.
Setelah melalui perjalanan dan pembahasan alot bersama pakar, eksekutif, dan legislatif akhirnya draf pedoman pembangunan lima tahun kedepan ini disahkan. Pengesahan draf Raperda RPJMD ini dilakukan pada sidang paripurna dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak.
"RPJMD hari ini sudah disahkan, ini merupakan prasyarat untuk pemerintah daerah mendukung RPJMD 2020 - 2024," ucap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (17/6/2019).
Baca: 59 Desa di Kubu Raya Akan Gelar Pilkades Serentak
Baca: Alumni ITB Kalbar Akan Gelar Halal Bihalal
Baca: Duta GenRe Kalbar Buka Ruang Konseling Remaja Bermasalah
Menuurutnya RPJMD ini sebetulnya sudah dibahas beberapa bulan yang lalu tapi baru sekarang difinalkan. "Bahan RPJMD ini akan kita usulkan ke Gubernur dalam hal ini Bappeda untuk dikoreksi dan disahkan untuk menjadi suatu Perda," tegasnya.
Lanjut disampaikannya untuk RPJMD akan ada koreksi-koreksi pada saat pembahasan. Terutama target seperti indeks pembangunan manusia, terus penurunan angka kemiskinan, ekonomi dan lainnya.
"Kita target APBD volumenya untuk 2024 yaitu Rp2,27 triliun. Menaikan APBD tentunya kita maksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Seiring dengan faktor internal dan eksternal dari ekonomi makro di Kota Pontianak," tambahnya.
Ia berharap pula tahun 2020 mendatang setelah presiden dilantik ekonomi membaik, ini akan berdampak di terhadap ekonomi di Kota Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan.
Selanjutnya Edi memprediksi yang mampu mengangkat ekonomi di Pontianak adalah sektor property, perdagangan dan jasa, pajak hotel dan restoran.
Sementara itu, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Heri Mustamin menjelaskan dengan disahkannya RPJMD 2020-2024 telah sesuai dengan amanah Undang-undang yang di pedomani.
Ia menjelaskan yang dipedomani adalah urusan wajib dalam otonomi daerah yaitu yang paling pokok misalnya pendidikan dan kesehatan.
"Harusnya pemerintah kota dengan periode sekarang harus memiliki inovasi terbaru. RPJMD ini sudah dikaji begitu lama yakni hampir tiga bulan baik oleh DPRD secara kelembagaan hanya memang ada beberapa hal yang dilihat belum ada nuansa inovasi. Makanya kemarin dianggap RPJMD itu hanya copy paste," ucap Heri Mustamin.
Menurutnya RPJMD adalah buku suci Pemerintah Kota Pontianak untuk mengambil kebijakan lima tahun kedepannya.
Satu diantara yang dicontohkannya harus ada inovasi adalah pendidikan, jangan sampai hanya membandingan pendidikan yang ada di Pontianak dengan kabupaten kota se Kalbar tapi setidaknya regional Kalimantan.