Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Sistem Zonasi, Cupi Cupita, hingga Mahfud MD Ungkap Nikmat Kopi di Pontianak

Penerimaan siswa baru di kota Pontianak yang menggunakan sistem zonasi mendapat sorotan dari beberapa pihak...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar 24 Jam - Sistem Zonasi, Cupi Cupita, hingga Mahfud MD Ungkap Nikmat Kopi di Pontianak 

Kalbar 24 Jam - Sistem Zonasi, Cupi Cupita, hingga Mahfud MD Ungkap Nikmat Kopi di Pontianak

BERAGAM informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir di bulan Juni pekan ini sejak Minggu (16/6/2019).

Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Senin (17/6/2019).

1. Pengamat Ungkap Sisi Negatif Sistem Zonasi Penerimaan Murid: Bisakah Anak Anda Sukes Pada Sekolah Bukan Pilihannya?

Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi
Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Penerimaan siswa baru di kota Pontianak yang menggunakan sistem zonasi mendapat sorotan dari beberapa pihak.

Termasuk satu di antaranya pengamat pendidikan di Kalbar, Dr Aswandi

"Terkait masalah penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi, sebetulnya Pontianak tidak perlu zonasi dan  tidak apa-apa menurut saya kalau tidak diikuti.  Sebab pendidikan di Pontianak saat ini bukan lagi membicarakan  zonasi, dari zonasi itu hal utama adalah membicarakan pemerataan akses. 

Baca: Sistem Zonasi, Masuk Sekolah Masyarakat Kurang Mampu Diutamakan

Baca: Pemkot Pontianak Pastikan Terima Murid SD-SMP Berdasarkan Sistem Zonasi

Sedangkan Pontianak itu tidak lagi membicarakan akses, Pontianak ini sudah membicarakan tentang masalah mutu pendidikan. Terbuktinya untuk SMA kan semuanya sudah A. Sebenarnya dimanapun dia mau sekolah ya silakan, karena sudah teragretasi baik semua.

Sistem zonasi ini akan bagus apabila semua sekolah mutunya sama dan merata. Tapi untuk tingkatan SMP apakah semua sudah merata tapi nampaknya belum. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

2. Cupi Cupita Goyang Pontianak, Duo Gobas Tampil Memukau di Acara Nobar MotoGP Spanyol 2019

Cupi Cupita Goyang Pontianak, Duo Gobas Tampil Memukau di Nobar MotoGP Spanyol 2019 Live Trans7
Cupi Cupita Goyang Pontianak, Duo Gobas Tampil Memukau di Nobar MotoGP Spanyol 2019 Live Trans7 (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Duo Gobas yang dipentoli oleh Cupi Cupita sukses menghibur masyarakat Pontianak, pada acara nonton bareng MotoGP yang digelar oleh TRANS 7 di Alun-alun Kapuas Jl. Rahadi Usman, Minggu (16/6).

Dengan gaya seksi, genit dan centil, Duo Gobas berhasil menggoyang panggung meskipun dalam kondisi diguyur hujan.

3. Mahfud MD Ungkap Nikmatnya Kopi di Pontianak, 'Hujan Seakan Menjadi Penambah Nikmat'

Mahfud MD Ungkap Nikmatnya Kopi di Pontianak
Mahfud MD Ungkap Nikmatnya Kopi di Pontianak (Twitter Mahfud MD)

Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD tidak menyia-nyiakan kesempatan berada di kota Pontianak dengan menyeruput kopi.

Mahfud mengungkapkan dirinya menikmati kopi di seputaran Jalan Gajahmada Pontianak, Sabtu (15/6/2019) malam.

Mahfud juga menyampaikan banyaknya warung kopi di seputaran jalan Gajahmada, 

Menurutnya, meski hujan, warung-warung kopi tetap meriah.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

"Menikmati kopi enak waktu malam di Jl. Gajah Mada Pontianak. Sepanjang Jl. Gajah Mada bnyk dipenuhi warung kopi dan semua ramai dgn pengunjung. Malam ini hujan tetapi warung2 kopitetap meriah. Hujan di luar warung seakan menjadi penambah nikmat minum kopi sambil ngobrol ringan," tulis Mahfud MD.

Dalam foto yang diunggahnya, Mahfud tampak duduk dikelilingi beberapa orang dengan gelas di atas meja. 

Satu di antara teman ngopi Mahfud MD adalah Prof Rochmat Wahab. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

4. Oknum Kades di Jawai Kena Sidang Tipiring Gara-gara Rusak Baliho di Rumah Ibadah

Oknum Kades di Kecamatan Jawai, saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sambas
Oknum Kades di Kecamatan Jawai, saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sambas (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Satu di antara oknum Kepala Desa di Kecamatan Jawai, harus berurusan dengan hukum. Oknum kades tersebut, harus menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) akibat ulahnya. 

Pada, Rabu (12/6) sekira pukul 13.00 wib, pelaku pengrusakan baliho di Masjid Jami' Jauharul Iman, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sambas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada saat di persidangan, HR  mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya yang telah merusak dua lembar balihoyang terpasang di lingkungan rumah ibadah.

Baliho tersebut terdiri dari satu ucapan 'Marhaban Ya Ramadhan'dengan ukuran 4m X 1m dan satu lembar ucapan selamat idul fitri dengan ukuran 3 m X 1 m dari pengurus Masjid Jami' Jauharul Iman yang terpasang di lingkungan masjid.

Baca: Lestarikan Warisan Leluhur, Babinsa Koramil Jawai Awasi Latihan Pencak Silat Kelabang Merah

Baca: Disela-sela Pleno, Puskesmas Jawai Periksa Kesehatan Petugas PPK dan KPPS

Serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP.

Kapolsek Jawai Iptu Ronald Deny Napitupulu mengatakan, peristiwa pengrusakan tersebut terjadi di malam menjelang Idul Fitri.  BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

5. Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Res NarkobaPolres Singkawang

Terduga dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) beserta barang bukti dibekuk Satuan Resnarkoba, Polres Singkawang, di sebuah rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib.
Terduga dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) beserta barang bukti dibekuk Satuan Resnarkoba, Polres Singkawang, di sebuah rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Terduga dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) dibekuk Satuan Resnarkoba, Polres Singkawang, di sebuah rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

"Kedua pengedar Narkoba tersebut kerap beraksi di wilayah  Kecamatan Singkawang Utara dan di Diskotik Ijakaya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Minggu (16/6/2019). BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved