Sistem Zonasi, Masuk Sekolah Masyarakat Kurang Mampu Diutamakan
Penerimaan SD dan SMP yang berada dibawah kewenangan Pemkot Pontianak disebutnya awal Juli mendatang dan dilakukan selama empat hari.
Sistem Zonasi, Masuk Sekolah Masyarakat Kurang Mampu Diutamakan
PONTIANAK - Penerimaan peserta didik baru untuk tingkatan SD dan SMP Negeri di Kota Pontianak telah ditetapkan waktunya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan saat ini tengah dipersiapkan penerimaan peserta didik tersebut.
Penerimaan SD dan SMP yang berada dibawah kewenangan Pemkot Pontianak disebutnya awal Juli mendatang dan dilakukan selama empat hari.
"Penerimaan peserta didik baru untuk SMP tanggal 1-4 juli dan SD 1-2 Juli, namun apabila kuota yang telah ditetapkan sekolah belum penuh maka akan ditambah lagi hari penerimaan hingga tanggal 4 Juli," ucap Syahdan Lazis saat diwawancarai, Minggu (16/6/2019).
Baca: Pemkot Pontianak Pastikan Terima Murid SD-SMP Berdasarkan Sistem Zonasi
Baca: Sistem Zonasi Diterapkan, Ramadhani: Tidak Ada Lagi Sekolah Unggulan
Sistem penerimaan peserta didik dipastikannya tidak lagi menggunakan peringkat atau nilai NIM untuk SMP, karena semua satu pintu dengan sistem zonasi atau berdasarkan domisili dan letak sekolahnya.
"Sistem penerimaan menggunakan zonasi dan tidak lagi menggunakan NIM untuK SMP. Artinya mereka yang diterima berdasarkan zonasi terdekat dengan sekolah tersebut dan berdasarkan KK," ucapnya.
Dalam aturan zonasi itu dijelaskan pula bahwa anak-anak kurang mampu diprioritaskan untuk masuk dan tidak ada alasan sekolah menolak mereka yang berada didalam lingkungan zonasi sekolah.
"Kemudian anak-anak yang kurang mampu diutamakan dan tidak ada alasan sekolah untuk tidak menerimanya," tegas Syahdan.
Baca: Ini Jalur Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA/SMK di Kalbar
Baca: Syarat PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun 2019 Yang Perlu Dipersiapkan
Ia memberikan pengertian pada masyarakat bahwa saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan unggulan, semua sekolah ia menyebutnya sama dan tujuan dibentuknya sistem zonasi ini untuk pemerataan sekolah.
"Semua sekolah itu sama dan tidak ada bedanya," tambahnya.
Sementara untuk kuota berdasarkan lokal sekolah masing-masing dan saat ini masih persiapan dan penghitungan kuota disetiap sekolah. Sehingga belum dapat final data untuk kuota penerimaan untuk SMP dan SD negeri di Pontianak