Oknum Kades di Jawai Kena Sidang Tipiring Gara-gara Rusak Baliho di Rumah Ibadah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Oknum Kades di Jawai Kena Sidang Tipiring Gara-gara Rusak Baliho di Rumah Ibadah
SAMBAS - Satu di antara oknum Kepala Desa di Kecamatan Jawai, harus berurusan dengan hukum. Oknum kades tersebut, harus menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) akibat ulahnya.
Pada, Rabu (12/6) sekira pukul 13.00 wib, pelaku pengrusakan baliho di Masjid Jami' Jauharul Iman, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sambas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku pengerusakan itu sendiri adalah HR, yang juga merupakan kepala desa di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Jawai.
Pada saat di persidangan, HR mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya yang telah merusak dua lembar baliho yang terpasang di lingkungan rumah ibadah.
Baliho tersebut terdiri dari satu ucapan 'Marhaban Ya Ramadhan' dengan ukuran 4m X 1m dan satu lembar ucapan selamat idul fitri dengan ukuran 3 m X 1 m dari pengurus Masjid Jami' Jauharul Iman yang terpasang di lingkungan masjid.
Baca: Lestarikan Warisan Leluhur, Babinsa Koramil Jawai Awasi Latihan Pencak Silat Kelabang Merah
Baca: Disela-sela Pleno, Puskesmas Jawai Periksa Kesehatan Petugas PPK dan KPPS
Serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP.
Kapolsek Jawai Iptu Ronald Deny Napitupulu mengatakan, peristiwa pengrusakan tersebut terjadi di malam menjelang Idul Fitri.
"Hal itu, berawal dari beberapa permasalahan yang timbul di internal Desa, beberapa waktu lalu yang berakibat hubungan kepala Desa (HR) dengan seluruh anggota BPD tidak harmonis," ujarnya.
"Ketika HR melihat baliho yang terdapat gambar korban yang merupakan anggota BPD juga pengurus Masjid membuat HR emosi kemudian menurunkan baliho dengan cara dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi, selanjutnya kedua baliho yang rusak tersebut dibuang ke dalam parit yang berada di sebelah Masjid," jelasnya.
Oleh karenanya, HR harus disidangkan di Pengadilan Negeri Sambas dipimpin oleh Hakim tunggal dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Baca: Atbah Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Jawai
Baca: Mat Noor Wafat Saat Jalankan Tugas Panwascam di Jawai, Ketua Bawaslu Sambas Sebut Pahlawan Demokrasi
Dimana hakim menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama satu tahun.
Kapolsek Jawai Iptu Ronald Deny Napitupulu, yang dikuasakan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, saksi dan barang bukti ke sidang Pengadilan Negeri Sambas.
Dalam persidangan ia sangat menyayangkan perbuatan HR tersebut.
Menurutnya, kejadian ini seharusnya tidak terjadi apalagi HR adalah seorang Kepala Desa, yang mestinya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat di desa yang dipimpinnya.
"Ini malah kebalikannya. Tapi saya berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi HR untuk tidak kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tidak terjadi di Desa lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Jawai, Polres Sambas," tutup Ronald. (One)