30 Saksi Kubu Prabowo Minta Jaminan Keamanan, TKN Sindir Soal Saksi Palsu
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
Berikut penuturannya:
"Kita tentu patut mengapresiasi Jokowi dan Prabowo yang siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendukung kedua calon juga diminta untuk tetap komitmen menerima putusan MK.
Kedua paslon telah sepakat sedari awal untuk mengikuti mekanisme pemilu dan berhenti di tahap akhir, yaitu sengketa hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan juga kita tidak konsisten, dari awal ketika kedua paslon ini sepakat berkompetisi, artinya mereka sepakat aturan main yang ada dari awal sampai akhir, kampanyenya bagaimana dan lain sebagainya. Lah kenapa di akhir ini tidak mau mendengar, dengan berbagai macam asumsi MK tidak netral?
Maka tidaklah adil bila para paslon berbeda sikap di awal dan akhir pemilu, yaitu jika menolak keputusan MK nanti saat merasa tidak diuntungkan.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kutip Opini Ahli di Sidang MK, Bayu Dwi Anggono: Buang-Buang Waktu Saja
Baca: Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo, Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara
Menurut saya itu (menolak tidak fair. sepakati aturan main yang ada, semua keputusan harus diterima dengan baik baik. ini kompetisi politik yang biasa katakanlah lima tahun ini ada yang kalah, lima tahun lagi ada pemilu yang berikutnya.
Silahkan diikuti, diulangi dengan cara lebih baik, mungkin saja nanti menang.
Kita mendorong agar masyarakat mempercayai MK beserta keputusannya terkait sengketa PHPU nanti.
Saya juga tentu saja mendorong agar masyarakat kita percaya betul terhadap keputusan MK ini.
Secara konstitusional, memang desainnya MK yang memutus hasil sengketa hasil pemilu," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019.jpg)