30 Saksi Kubu Prabowo Minta Jaminan Keamanan, TKN Sindir Soal Saksi Palsu

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Tayang:
Editor: Ishak
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

Sementara itu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramitasasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Ace.

Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.

TKN Jokowi-Maruf Amin menjamin saksi-saksi yang dihadirkan tidak akan mendapat perlakuan apapun ketika ingin dan bersaksi dalam persidangan di MK.

"Tidak perlu juga mereka bicara soal perlindungan saksi. Seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka. Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," tegasnya.

"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," tambah Ace.

Baca: Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan di MK

Baca: Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo - Sandiaga Uno Terkait Gugatan Pilpres 2019 di MK

Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK saat sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengomentari langkah tim hukum Prabowo-Sandiaga yang ingin menyurati Majelis Hakim agar para saksinya mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Fajar, hal tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar.

Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya. Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.

"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar

Pendukung Harus Terima Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan pernyataan terkait proses PHPU yang diajukan BPN Prabowo - Sandi yang saat ini telah memasuki proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved