30 Saksi Kubu Prabowo Minta Jaminan Keamanan, TKN Sindir Soal Saksi Palsu
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
30 Saksi Kubu Prabowo Minta Jaminan Keamanan, TKN Sindir Soal Saksi Palsu
JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Tugas LPSK melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksisan.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre, Minggu(16/6/2016).
Baca: Anggota DPD RI Terpilih Sukiryanto Ajak Masyarakat Tak Berfikir Sempit dan Hormati Keputusan MK
Baca: Benarkah Permohonan Perlindungan Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Uno di MK Hanya Gimmick Politik?
Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.
Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.
"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi, juga menurut Andre meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019. Sehingga menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.
"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," ujar Andre.
Dia menuturkan, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andre.
Baca: Alasan BPN Prabowo - Sandiaga Uno Minta Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Petitum Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Saat Sidang Gugatan Pilpres MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.
Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa undang-Undang tersebut memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
Sementara persidangan di MK bukan kategori peradilan pidana. Bambang berharap atas keterbatasan ini MK dapat memberikan terobosan hukum.
LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.
Sementara itu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramitasasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Ace.
Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.
TKN Jokowi-Maruf Amin menjamin saksi-saksi yang dihadirkan tidak akan mendapat perlakuan apapun ketika ingin dan bersaksi dalam persidangan di MK.
"Tidak perlu juga mereka bicara soal perlindungan saksi. Seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka. Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," tegasnya.
"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," tambah Ace.
Baca: Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan di MK
Baca: Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo - Sandiaga Uno Terkait Gugatan Pilpres 2019 di MK
Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK saat sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengomentari langkah tim hukum Prabowo-Sandiaga yang ingin menyurati Majelis Hakim agar para saksinya mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Fajar, hal tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar.
Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya. Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.
"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar
Pendukung Harus Terima Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan pernyataan terkait proses PHPU yang diajukan BPN Prabowo - Sandi yang saat ini telah memasuki proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut penuturannya:
"Kita tentu patut mengapresiasi Jokowi dan Prabowo yang siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendukung kedua calon juga diminta untuk tetap komitmen menerima putusan MK.
Kedua paslon telah sepakat sedari awal untuk mengikuti mekanisme pemilu dan berhenti di tahap akhir, yaitu sengketa hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan juga kita tidak konsisten, dari awal ketika kedua paslon ini sepakat berkompetisi, artinya mereka sepakat aturan main yang ada dari awal sampai akhir, kampanyenya bagaimana dan lain sebagainya. Lah kenapa di akhir ini tidak mau mendengar, dengan berbagai macam asumsi MK tidak netral?
Maka tidaklah adil bila para paslon berbeda sikap di awal dan akhir pemilu, yaitu jika menolak keputusan MK nanti saat merasa tidak diuntungkan.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kutip Opini Ahli di Sidang MK, Bayu Dwi Anggono: Buang-Buang Waktu Saja
Baca: Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo, Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara
Menurut saya itu (menolak tidak fair. sepakati aturan main yang ada, semua keputusan harus diterima dengan baik baik. ini kompetisi politik yang biasa katakanlah lima tahun ini ada yang kalah, lima tahun lagi ada pemilu yang berikutnya.
Silahkan diikuti, diulangi dengan cara lebih baik, mungkin saja nanti menang.
Kita mendorong agar masyarakat mempercayai MK beserta keputusannya terkait sengketa PHPU nanti.
Saya juga tentu saja mendorong agar masyarakat kita percaya betul terhadap keputusan MK ini.
Secara konstitusional, memang desainnya MK yang memutus hasil sengketa hasil pemilu," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019.jpg)