Pilpres 2019

Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo - Sandiaga Uno Terkait Gugatan Pilpres 2019 di MK

Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo, 'Tak Mungkin Bisa Buktikan Semua Dalil Permohonan'

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube TVOne
Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo, 'Tak Mungkin Bisa Buktikan Semua Dalil Permohonan' 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, dalam waktu yang terbatas, hanya beberapa kali sidang sampai menjelang putusan 28 Juni nanti, BPN tidak mungkin bisa membuktikan semua dalil permohonan.

Menurut Refly Harun, tidak cukup waktu untuk membuktikan semuanya. 

Oleh karena itu, Refly memberi saran agar memilih mana yang akan didalami.

"Dalam waktu yang terbatas, hanya beberapa kali sidang sampai menjelang putusan 28 Juni nanti, BPN tdk mungkin bisa membuktikan semua dalil permohonan. Tidak cukup waktu. Karena itu memang harus memilih mana yang akan didalami. Awam harus paham soal ini, terutama pendukung 02," tulis Refly Harun di akun Twitter.


Pada cuitan sebelumnya, Refly Harun mengibaratkan sidang MK sebagai pertandingan sepakbola. 

Saat ini, tim 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan atau bahkan unggul. 

Karena itu, Refly menilai tak mengherankan jika permainan saat ini lebih dipegang oleh tim 02. 

Sementara tim 01 lebih banyak bertahan. 

Hal itu disampaikan Refly di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul. Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," cuitnya. 


Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Refly Harun menyampaikan analisis terkait materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program CNN Indonesia, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Materi gugatan yang disinggung Refly, terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved