Pilpres 2019

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kutip Opini Ahli di Sidang MK, Bayu Dwi Anggono: Buang-Buang Waktu Saja

"Setiap kuasa hukum punya strategi. Tapi kami menilai itu suatu kerugian. Anda dikasih kesempatan waktu untuk meyakinkan hakim,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Metro TV
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. 

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kutip Opini Ahli di Sidang MK, Bayu Dwi Anggono: Buang-Buang Waktu Saja

PILPRES 2019 - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono beranggapan gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya nilai pembuktian.

Hal ini sebagai respons tehadap pernyataan ahli hukum tata negara baik dalam dalam negeri maupun luar negeri yang dikutip oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/06/2019). 

Menurut dia, paparan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan hanya berupa narasi akademik teoritis. 

"Saya lihat hampir tiga jam yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, terlalu banyak mengutip narasi akdemik teoritis. Namun alfa, lupa terhadap fokus gugatan untuk membuktikan adanya penggelembungan suara yang dituduhkan," ungkapnya saat wawancara ekslusif Primetime News Metro TV, Jumat (14/06/2019). 

"Jadi, sebenarnya kalau hanya sekedar gagah-gagahan, itu tidak akan menambah nilai apapun. Justru akan membuang-buang waktu saja," timpal Bayu Dwi Anggono. 

Baca: Sertakan Bukti Tautan Berita, Denny Indrayana Sampaikan Alasannya di Sidang Sengketa Pilpres

Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak

Bayu Dwi Anggono menegaskan pernyataan para ahli yang dikutip oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, sebenarnya tidak ada kekuatan pembuktian terhadap apapun.  

Sebab, pernyataan yang dikutip tersebut adalah adalah pendapat atau opini pribadi.

"Kalau mau jadi kewenangan pembuktian, maka harus dibawa jadi keterangan ahli di MK. Jadi harus persetujuan MK dan harus dihadirkan, disumpah dan harus ada keterangan tertulis," terang dia. 

Disinggung apakah dirinya keberatan pernyataannya dikutip oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bayu Dwi Anggono mengatakan hal itu tidak bisa karena sudah menjadi konsumsi umum.

"Keberatan tidak bisa, karena itu sudah menjadi konsumsi umum. Karena saya menulis opini menjadi konsumsi publik. Cuma, kalau debat konteks yang ada relevansinya. Apalagi untuk menilai pembuktian, sesuatu hal yang percuma saja (mengutip pernyataan ahli_red)," kata Bayu.  

Baca: Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Di Sidang MK, 12 Provinsi Ini Diminta Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk Pemungutan Suara Ulang

Bayu Dwi Anggono menilai justru yang merugi adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, lantaran kuasa hukum membuang waktu untuk terus mengungkap pendapat-pendapat ahli yang tidak mempunyai nilai pembuktian apapun di MK.

"Karena kalau hanya ingin menunjukkan MK itu boleh menangani suatu proses kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sejak 2008 itu MK memang boleh kok menangani kecuranngan TSM," imbuhnya.

Menurut dia, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno harus menyampaikan pada hal yang substansial. Satu diantaranya, membuktikan dugaan kecurangan TSM.

"Harusnya, permohonan hari itu, fokus pada itu. Bukan untuk mengatakan Hai MK anda tidak boleh menangani persoalan kuantitatif yang mereka dalilkan. Tapi, juga boleh menangani adanya kecurangan. Sejak 2008, MK sudah melaksanakan itu," sarannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved