Pilpres 2019

Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak

Agenda sidang kedua yakni mendengarkan jawaban Termohon dan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshot KompasTV
Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB. 

Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak

Pilpres 2019 - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar pada Selasa (18/06/2019) pukul 09.00 WIB mendatang.

Hal ini ditetapkan usai menanggapi permohonan pemohon, pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 dijadwalkan pada Senin (17/06/2019).

KPU keberatan karena waktu begitu mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.

Hal ini karena kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

Awalnya, KPU meminta agar sidang lanjutan digelar pada Rabu (19/06/2019).

Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK

Setelah disepakati seluruh hakim konstitusi, maka diberikan waktu tambahan dalam menyiapkan jawaban KPU.  

Agenda sidang kedua yakni mendengarkan jawaban Termohon dan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait. 

Pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memundurkan jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 dikhawatirkan akan merugikan semua pihak, termasuk kualitas hasil sengketanya.

Baca: Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Sebab, majelis Hakim MK hanya memiliki waktu yang singkat untuk menilai hingga memutuskan perkara tersebut.

"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan. Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ujar Bivitri dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/06/2019).

Bivitri menjelaskan hakim MK memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.

Jika tak ada perpanjangan, maka masa sidang pembuktian akan berkurang dari yang seharusnya lima hari menjadi empat hari.

Untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, waktu empat hari tersebut sangatlah kurang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved