Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ketua MK Janji Transparan, BPP Kalbar Ikut Instruksi Prabowo

Sengketa Pilpres 2019 akan memulai persidangan pada hari ini, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
SS Halaman 1 (14/6/2019) 

Ada 33 pengacara yang didaftarkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf ke Mahkamah Konstitusi. Tim dari Yusril Ihza Mahendra, serta pengacara profesional yang akan membantu menghadapi sidang sengketa pilpres, yang akan dimulai 14 Juni.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga diketahui telah menyerahkan berbagai bukti salah satunya soal dugaan penggelembungan 16 juta suara.

Terkait dugaan penggelembungan suara tersebut, tim hukum Prabowo mengutip surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 yang menyebutkan ada 810.352 TPS dalam Pemilu 2019.

Tapi dalam situng KPU, justru berkurang menjadi 813.336 TPS. Tim hukum Prabowo mencurigai terdapat 2.984 TPS siluman.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilu dimana paslon nomor urut 02 itu mengalami kekalahan telak dengan 0 suara di 5.268 TPS. Mayoritas kekalahan ini terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainnya.

Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan sudah menyiapkan saksi dari beberapa daerah untuk dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

Menurut dia, persiapan itu termasuk menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang di MK tersebut. "Seharusnya sudah disiapkan saksi ahli, termasuk saksi dari beberapa daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen.

Seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul.

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara rivalnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.

Namun, BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke MK. BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved