Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ketua MK Janji Transparan, BPP Kalbar Ikut Instruksi Prabowo
Sengketa Pilpres 2019 akan memulai persidangan pada hari ini, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Alur sidang diketahui akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019. Sidang kemudian dilanjutkan pada 17 Juni sampai 24 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, berharap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Jokowi-Ma'ruf Amin menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (13/6).
Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
Fajar mengatakan kehadiran dua pasangan calon dalam sidang perdana besok bisa menjadi momentum pertemuan yang telah ditunggu masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu. "Kalau hadir ya alhamdulillah, kan, begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," kata Fajar di Gedung MK.
Baca: Lesehan Cibi Simpang Menendang Sediakan Berbagai Macam Menu
Baca: Pangdam dan Kapolda Pimpin Apel Konsolidasi Operasi
Baca: Roda Dua Dominasi Arus Lalu Lintas di Jalan RE Martadinata
Batasi Internet
Sementara itu menjelang sidang MK terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet. Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional.
“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI, baru akan diberlakukan,” kata Ferdinandus.
Ia menambahkan, jika tidak ada maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyatakan siap beradu argumen dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. TKN menilai gugatan tim hukum kubu 02 mudah dipatahkan.
"Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Mengenai dasar gugatan yang diajukan BPN, Ace kembali merunut pada form C1 sebagai bukti hasil perhitungan suara yang sah.
Ace mengatakan dengan memiliki form C1 seluruh Indonesia, ia yakin dapat membuktikan bahwa tak ada penggelembungan suara.
"Artinya kalau pun mereka mau mengajukan gugatan seharusnya buktikan kepada kami bahwa selisih 16,9 juta itu ada bukti-bukti penggelembungan suara. Nah, pada titik inilah kami yakin dan optimis memenangkan dalam persidangan di MK," ujar politikus Golkar itu.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Selasa (11/6) sore, mendaftarkan puluhan pengacara, sebagai pemegang kuasa pihak terkait, pada sidang sengketa pemilu presiden 2019.
Baca: Kapolres Mempawah Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Ponpes Radiatus Sholihin
Baca: Bupati Landak Buka OMK Camp II Paroki Santo Yusuf Karangan
Baca: Cari Tempat Nginap di Sanggau? Hotel Merpati Bisa Jadi Pilihan