Pilpres 2019

Sertakan Bukti Tautan Berita, Denny Indrayana Sampaikan Alasannya di Sidang Sengketa Pilpres

Denny Indrayana menilai persaingan yang bebas dan adil tidak terjadi diantara peserta Pilpres 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshot KompasTV
Suasana sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB. 

Sertakan Bukti Tautan Berita, Denny Indrayana Sampaikan Alasannya di Sidang Sengketa Pilpres 

Pilpres 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (14/06/2019)

Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. 

Sidang perdana dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan, diantaranya cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.

Tidak hanya itu, pemohon juga mendalilkan cacat materiil Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang telah dilakukan Pihak Terkait dalam Pilpres 2019 yang telah digelar pada 17 April 2019 lalu.

Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak

Baca: Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menerangkan terkait dengan argumentasi kualitatif soal kecurangan pemilu yang bersifat TSM.

Denny Indrayana menjabarkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan berupa tautan berita bukanlah semata-mata hanya informasi.

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU MK,  tautan berita dapat digolongkan pada alat bukti berupa surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, dan diterima, atau disimpan secara elektronik.

“Yang pasti, tautan berita itu kami ambil dari media massa yang tidak diragukan kredibilitasnya. Kami meyakini berita tersebut telah dilakukan check and recheck sebelum tulisan tersebut dituliskan," ungkapnya saat jalannya sidang dikutip dari laman resmi mkri.id. 

Terlebih, menurut Denny sebagian besar dari tautan itu adalah fakta yang tidak dibantahkan sehingga diakui kebenarannya dan mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan.

Permasalahan Pilpres 2019, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pemilihan umum yang jujur dan adil.

Denny Indrayana menilai persaingan yang bebas dan adil tidak terjadi diantara peserta Pilpres 2019.

Baca: Di Sidang MK, 12 Provinsi Ini Diminta Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk Pemungutan Suara Ulang

Baca: TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Hal yang dihadapi Pemohon sebagai pasangan calon, bukanlah pasangan calon lainnya, melainkan Presiden Petahana Joko Widodo yang dinilainya menyalahgunakan kekuasaan serta memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya.

“Penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara adalah modus lain money politics atau vote buying yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan Paslon 02," terangnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved