Sengketa Pilpres

Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut

Kompas TV
LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK! Ini Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo 

Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

PILPRES - Aparat Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) dituding tidak netral dalam Pilpres 2019 yang lalu. 

Hal itu disampaikan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat membacakan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Karni Ilyas selaku Presiden ILC juga disebut-sebut oleh Tim Hukum BPN. 

Tim Hukum BPN yang dipimpin Bambang Widjojanto ini menggambarkan bahwa Pilpres 2019 ini terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Menurut Denny ada 5 poin yang menjadikan ketidakseimbangan dalam Pilpres 2019 hingga mengerucut pelanggaran pemilu yang bersifat TSM.

Ia lantas mengatakan adanya pengakuan dari seorang anggota Polsek Kabupaten Wangi di Garut.

"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."

Menurutnya hal itu karena adanya tekanan sehingga mencabut pengakuannya.

"Pencabutan itu juga bisa bermakan indikasi bahwa pengakuannya dalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut pengakuannya," ujar Denny.

"Pengakuan AKP Salman Azis dilihat sebagai fenomena puncak gunung es dan terjadi sporadis apalagi tiba-tiba."

Selanjutnya, ia mengatakan adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati dukungan paslon 02.

"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."

"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," ungkapnya.

Kemudian terkait ketidaknetralan BIN, Denny mengatakan jauh lebih rumit dibuktikan karena berkaitan dengan TSM.

"Akan disampaikan buktinya dalam sidang pembuktian."

Ia menyinggung Kepala BIN Budi Gunawan (BG) yang tampak mendatangi kegiatan hari ulang tahun PDIP, namun tidak kepada partai lain.

"Selain pernah menjadi ajudan Megawati, Budi Gunawan, didedikasikan pada HUT PDIP, satu hal yang tidak dilakukan kepada partai lainnya, juru bicara BIN mengkonfirmasi kehadiran BG."

Selanjutnya, ia menilai adannya tekanan yang diberikan kubu 01 kepada media yang mencoba bersikap netral yakni tvOne.

Baca: Pj Sekda Kalbar: Persiapan Fisik Non Fisik Terkait STQ N XXV 2019 H-3 Pembukaan Ditargetkan Rampung

Baca: Zodiak Uang Sabtu 15 Juni 2019 | Akhir Pekan Sempurna Buat Virgo! Sagitarius: Kenapa Mereka Iri?

"Pernyataan Presiden SBY yang tak hanya terkait dalam pilkada tetapi juga ada kaitannya dengan media besar, yakni media grup MNC media yang dimiliki oleh Mahaka Grup yang berafiliasi dengan kubu 01," ujar Denny.

"Media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," ucap Denny kemudian membacakan cuitan Karni Ilyas yang mengatakan cuti.

"Publik bertanya-tanya, sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."

Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019. (Capture Kompas TV Live)

Yang kelima pihaknya menyinggung mengenai adanya tebang pilih hukum antara pendukung paslon 01 dan 02.

"Diskriminasi pelakuan dan penegakan hukum."

"Tebang pilih dan tajam ke paslon 02. Kecurangan demikian TSM," ungkapnya.

Baca: Masuk Tahap Kedua Pencairan Dana Desa, Kades di Sintang Diminta Konsisten Jalankan APBDes

Baca: Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Popda Kota Pontianak

"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan capres paslon 01."

Ia lantas mengatakan kubu 01 pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Tim Hukum Prabowo Bicara soal Alat Bukti Berita Media

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.

"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.

Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).

"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved